BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penerapan yang elastis.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/3/2026). Permohonan uji materi itu menyoroti norma Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tindak pidana merintangi proses hukum perkara korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ruang Lingkup Perbuatan yang Dapat Dipidana
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa bentuk perbuatan yang termasuk kategori mencegah, merintangi, atau menggagalkan telah diatur secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta diperkuat melalui yurisprudensi pengadilan.
Contoh perbuatan yang dapat dipidana antara lain membantu pelaku melarikan diri, menggunakan kekerasan atau ancaman, melakukan intimidasi, menjanjikan keuntungan untuk memberikan keterangan palsu, merekayasa keadaan guna menghindari penyidikan, hingga memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam proses hukum.
Berpotensi Menjerat Secara Subjektif
MK menilai frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 berisiko memperluas tafsir secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara dapat dimasukkan sebagai tindak pidana, meskipun batasannya tidak jelas.
Menurut MK, kondisi tersebut membuka kemungkinan pasal digunakan secara lentur dan berpotensi menjerat pihak-pihak yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial, seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi.
Untuk menjamin kepastian hukum yang adil, MK memandang norma Pasal 21 perlu diselaraskan dengan semangat pengaturan dalam Article 25 UNCAC agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Amar Putusan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Adapun permohonan selebihnya dinyatakan ditolak.
Dengan putusan ini, ketentuan mengenai perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tetap berlaku, namun tanpa frasa yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detikNews
