Uji UU Ketenagakerjaan, Pemohon Soroti Praktik “Resign Paksa”

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan lanjutan terkait pengujian materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan tersebut diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan dan terdaftar dengan Nomor 51/PUU-XXIV/2026.

Sidang kedua ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, bertempat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Agenda persidangan berfokus pada penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dari pihak pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Martin Maurer, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah penyempurnaan dalam dokumen permohonan. Perbaikan tersebut mencakup penegasan kewenangan Mahkamah dalam menguji norma yang dipersoalkan, serta penguatan kedudukan hukum pemohon dengan menambahkan keterangan bahwa pemohon berstatus sebagai karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini dinilai memiliki hubungan langsung dengan berlakunya pasal yang diuji.

Soroti Potensi Pemaksaan Pengunduran Diri

Dalam pemaparannya, pemohon menilai terdapat potensi kerugian konstitusional yang dapat dialaminya di masa mendatang. Ia menyoroti praktik di dunia ketenagakerjaan yang dinilai kerap menciptakan situasi kerja tidak kondusif bagi pekerja yang hendak diakhiri hubungan kerjanya.

Beberapa bentuk praktik tersebut, menurut pemohon, antara lain pemberian tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi, pembebanan pekerjaan yang melebihi kapasitas, hingga pemindahan posisi kerja. Kondisi demikian dinilai dapat mengganggu fokus dan performa pekerja, sehingga mendorong pekerja untuk mengundurkan diri.

Apabila pekerja memilih mengundurkan diri, ia akan terbebani kewajiban membayar ganti rugi sebesar sisa upah sebagaimana diatur dalam pasal yang diuji. Pemohon berpandangan situasi ini berpotensi menjadi bentuk pemaksaan pengunduran diri secara tidak langsung yang merugikan pekerja.

Kewajiban Ganti Rugi Dinilai Tidak Seimbang

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (10/2/2026), kuasa hukum pemohon juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dianggap tidak mencerminkan prinsip perlindungan konstitusional. Norma tersebut dinilai hanya membebankan kewajiban ganti rugi kepada pihak pekerja yang mengakhiri hubungan kerja.

Menurut pemohon, aturan tersebut tidak membuka ruang untuk menilai alasan atau kondisi faktual yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja. Padahal, pengunduran diri bisa saja dipicu oleh perlakuan yang tidak adil atau tindakan yang merugikan dari pihak pengusaha.

Pemohon menilai norma tersebut terlalu menitikberatkan pada siapa yang secara formal mengakhiri hubungan kerja, tanpa mempertimbangkan faktor penyebabnya. Akibatnya, pekerja yang sebenarnya berada dalam posisi dirugikan tetap harus menanggung konsekuensi hukum berupa ganti rugi.

Dinilai Tidak Sejalan dengan UUD 1945

Lebih lanjut, pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut pemohon, norma yang diuji justru menempatkan pekerja pada posisi yang lebih rentan, baik secara hukum maupun ekonomi. Ketentuan itu dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan yang semestinya menjadi ruh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Sidang pengujian materiil ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Mahkamah.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari IDN Times

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top