Pemerintah Pastikan Transfer Data WNI ke AS Tetap Mengacu UU PDP

BacaHukum.com – Pemerintah menegaskan bahwa pemindahan data konsumen Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat tetap berada dalam koridor hukum nasional. Proses tersebut dipastikan tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebagai informasi, mekanisme transfer data lintas batas menjadi bagian dari kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pelaksanaan transfer data tersebut tetap mengikuti ketentuan domestik yang berlaku.

Menurut Haryo, data yang dimaksud dalam kerja sama tersebut adalah data yang berkaitan dengan kebutuhan bisnis, termasuk sistem aplikasi. Ia menjelaskan bahwa arus data lintas negara merupakan fondasi penting bagi perdagangan digital, layanan keuangan berbasis teknologi, komputasi awan, dan berbagai jasa digital lainnya.

Tidak Ada Penyerahan Kedaulatan Data

Haryo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia menyerahkan kedaulatan data kepada pihak asing. Pemerintah memastikan pemindahan data, baik melalui transmisi digital seperti cloud maupun infrastruktur kabel, dilaksanakan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan dapat diandalkan.

Ia menambahkan bahwa hak-hak warga negara tetap menjadi prioritas dalam setiap proses pengelolaan dan pengiriman data lintas batas.

Pemerintah juga menilai kepastian regulasi terkait transfer data dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi digital kawasan. Dengan sistem perlindungan yang kredibel, Indonesia diyakini mampu menarik investasi di sektor pusat data, infrastruktur cloud, serta layanan digital lainnya.

Dorongan Transfer Data dalam ART

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia mendorong transfer data konsumen secara terbatas ke AS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dalam kesepakatan ART, pihak Amerika Serikat mengakui dan berkomitmen memberikan tingkat perlindungan data yang setara dengan standar perlindungan yang diterapkan di Indonesia.

Selain isu data, perjanjian ART juga berdampak pada penyesuaian tarif perdagangan. Indonesia disebut berhasil menurunkan rata-rata tarif impor ke AS menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Angka tersebut diklaim sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.

Dalam kesepakatan itu, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas perdagangan. Produk yang tercakup antara lain komoditas pertanian seperti kelapa sawit, kopi, kakao, dan rempah-rempah, serta sektor industri seperti elektronik, semikonduktor, hingga komponen alat pesawat terbang.

Pemerintah menilai kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas akses pasar sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital global, dengan tetap menjaga kepentingan dan perlindungan data masyarakat.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top