BacaHukum.com, Batang Hari – Aksi penghentian paksa terhadap sejumlah armada truk tronton pengangkut batu bara yang melintas di Jalan Tembesi–Sarolangun, tepatnya di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali terjadi. Aksi yang dilakukan oleh warga setempat ini dipicu oleh keresahan yang sudah lama dirasakan akibat ulah kendaraan berat yang dinilai tidak mematuhi aturan serta mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi situasi di lapangan, personel gabungan dari Polsek Muara Tembesi dan Back Up Office (BKO) Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari langsung bergerak. Alih-alih membiarkan truk melanjutkan perjalanan, aparat justru mengambil langkah tegas dengan memutar balikkan armada yang kedapatan melanggar ketentuan.
Pihak kepolisian memahami bahwa setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh personil kepolisian pasti menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, mensupport, dan mendoakan, namun ada pula yang mencaci dan mengkritik. Hal tersebut dianggap sebagai konsekuensi biasa dari tugas penegakan hukum yang diemban.
“Ini saya jelaskan lagi secara rinci,” ujar Agus Pramono petugas di lokasi selaku Babin dalam tulisan pemberitahuan nya, Sabtu (21/02/2026).
Penyebab Munculnya Aksi Warga
Beberapa faktor utama yang memicu penghentian truk oleh masyarakat antara lain:
- Over Dimensi dan Over Loading (ODOL): Sebagian truk tronton diduga dalam kondisi over dimensi dan over loading, sehingga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
- Pelanggaran Jam Operasional: Truk batu bara terlihat tetap melintas pada siang hari, saat kendaraan truk lainnya harus tertib mengantre. Hal ini menimbulkan kemacetan panjang dan memperbesar potensi kecelakaan lalu lintas.
- Kecemburuan Sosial di Tengah Masyarakat: Muncul isu dan dugaan adanya oknum yang menerima uang serta melakukan pengawalan terhadap truk batu bara. Hal ini memicu kecemburuan dan kemarahan warga karena dianggap adanya perlakuan tidak adil dalam penegakan aturan.
Agus Pramono mengungkapkan, Polisi Memutar Balikkan Truk Bukan Karena Tidak Kasihan.
Polsek Muara Tembesi menegaskan bahwa langkah memutar balikkan truk tronton batu bara yang melanggar ketentuan merupakan tindakan tegas yang harus dilakukan. Perlu ditegaskan, tindakan ini bukan karena tidak kasihan kepada sopir, melainkan bentuk penegakan hukum yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat luas.
Menurut penjelasan Agus, Polisi bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara (pengaturan jam operasional)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
Agus Pramono juga memaparkan, Penegakan ini bertujuan untuk:
- Menjaga keselamatan pengguna jalan
- Mengurangi kemacetan
- Mencegah kerusakan infrastruktur
- Menghindari konflik sosial di masyarakat
Mengenai isu adanya dugaan oknum yang bermain, Polsek Muara Tembesi menyatakan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi semata. Aparat penegak hukum juga terbuka terhadap laporan masyarakat agar penanganan dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
“Karena hukum ditegakkan bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk menjaga keadilan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan dan isu yang berkembang, pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh polemik yang belum jelas kebenarannya, termasuk sindiran terkait fenomena “PANGKODAMAR” (Panglima Komando Dalam Kamar) yang kini tengah menjadi tren baru di media sosial. Masyarakat diimbau untuk tetap fokus pada upaya bersama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Batanghari.
Sumber : Agus Pramono Personil Polsek Muara Tembesi
Editor : Tim Redaksi Baca Hukum

