KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara dan Efek Jera Koruptor

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Lembaga antirasuah menilai regulasi tersebut akan memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagaimana dilaporkan Antaranews pada Minggu (22/2/2026).

Menurut Budi, kehadiran undang-undang khusus tentang perampasan aset akan menjadi tonggak penting dalam memperkokoh sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan agar proses pengembalian kerugian negara dapat berjalan lebih maksimal.

Ia berpandangan, optimalisasi pemulihan aset negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana dalam perkara korupsi.

Budi menjelaskan, selama ini penanganan perkara oleh KPK tidak semata-mata berfokus pada hukuman penjara bagi pelaku. Selain pemidanaan badan, lembaga tersebut juga menaruh perhatian besar pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Perampasan aset hasil kejahatan, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam menimbulkan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pelaku korupsi tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

Sentuh Motif Utama Kejahatan

Ia menilai, apabila pemidanaan hanya berhenti pada hukuman badan tanpa disertai mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, maka akar persoalan tidak sepenuhnya tersentuh. Sebab, motif utama tindak pidana korupsi kerap berkaitan dengan keuntungan finansial.

Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Dorong Pemulihan Aset yang Cepat dan Akuntabel

Dengan pengaturan yang komprehensif, Budi meyakini proses pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, serta akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan melengkapi perangkat hukum yang sudah ada dalam sistem pemberantasan korupsi.

Selain itu, pengesahan RUU ini dinilai dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menindak dan menelusuri aset hasil tindak pidana.

Pada akhirnya, KPK menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan perampasan aset adalah memastikan setiap dana yang diperoleh dari praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top