DLH Kota Jambi Minta Kolam Retensi dari JBC: Antara Komitmen dan Kewajiban Hukum yang Semestinya

BacaHukum.com, Jambi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi secara resmi menyatakan bahwa arahan pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase untuk Jambi Business Center (JBC) merupakan bagian dari proses pengawasan lingkungan. Namun, pernyataan ini mengundang pertanyaan mendasar, apakah langkah ini bentuk proaktif pengawasan atau sekadar penegasan kewajiban hukum yang semestinya telah terintegrasi sejak awal?

Dalam konfirmasi tertulisnya kepada tim redaksi Bacahukum.com, DLH menjelaskan bahwa arahan teknis ini merupakan hasil pengawasan terpadu bersama Tim Sumber Daya Air Dinas PUPR dan ahli hidrologi.

Yang patut dicermati adalah kenapa solusi infrastruktur krusial seperti kolam retensi justru muncul sebagai “arahan” atau “tindak lanjut” pengawasan, bukan sebagai komponen wajib yang telah dirancang matang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau perizinan awal proyek.

Hal ini mengisyaratkan kemungkinan adanya celah pengawasan preventif atau ketidakcukupan kajian awal dalam mengantisipasi dampak hidrologis pembangunan skala besar.

DLH menegaskan bahwa penanggung jawab JBC telah menyanggupi arahan ini sebagai bagian dari kewajiban hukumnya. Meski komitmen pelaku usaha patut diapresiasi, sorotan utama seharusnya beralih pada efektivitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Kolam retensi bukan sekedar administrasi, melainkan infrastruktur penting untuk mengendalikan limpasan air, mengurangi genangan, dan mencegah banjir di kawasan sekitarnya. Keterlambatan atau pembangunan yang tidak sesuai standar teknis dapat berisiko memperburuk kondisi lingkungan.

Selain itu, DLH menyatakan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan RKL-RPL. Pernyataan ini perlu diuji dengan transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai timeline pembangunan, spesifikasi teknis kolam retensi, serta hasil pemantauan berkala. Tanpa transparansi, komitmen pengawasan hanya akan terdengar sebagai jargon birokratis.

Di satu sisi, DLH menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Namun, komitmen itu akan bermakna jika disertai dengan inisiatif proaktif seperti mempublikasikan laporan pengawasan, dokumen arahan teknis, dan progress pembangunan kolam retensi bukan sekedar merespons permintaan informasi.

Pada akhirnya, arahan pembangunan kolam retensi ini harus dilihat sebagai koreksi dan penyempurnaan wajib dalam pengelolaan lingkungan, bukan sekedar pencapaian. Kasus JBC hendaknya menjadi pembelajaran penting bagi DLH dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperketat kajian awal, pengawasan sejak dini, dan penegakan hukum yang konsisten.

Pembangunan berkelanjutan tidak hanya membutuhkan retrospeksi, tetapi lebih pada antisipasi dan integrasi perlindungan lingkungan dalam setiap tahap pembangunan.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top