Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Hadapi Ancaman Perang Siber

BacaHukum.com – Pemerintah Indonesia tengah merancang langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber yang kian menguat melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika keamanan digital global.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya antisipatif seiring meningkatnya penggunaan informasi sebagai instrumen konflik non-konvensional yang berpotensi mengganggu stabilitas politik, sosial, hingga perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan draf regulasi dimaksud. Menurutnya, serangan berbasis informasi tidak lagi terbatas pada isu politik dan ideologi semata, tetapi telah merambah sektor ekonomi dan citra negara.

“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RUU tersebut,” ujar Yusril.

Ia juga menyoroti bahwa Indonesia kerap menjadi sasaran narasi negatif dan pemberitaan dari pihak luar negeri yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kondisi dan kebijakan nasional.

Disinformasi Asing Dinilai Semakin Terstruktur dan Masif

Penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi hadir dalam bentuk fisik semata. Ruang siber kini menjadi arena baru konflik, sehingga dibutuhkan regulasi yang komprehensif, mekanisme teknis yang kuat, serta komitmen terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Ancaman disinformasi dan propaganda asing dinilai semakin terstruktur dan masif seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Arus data lintas negara yang begitu cepat membuat masyarakat rentan terpapar narasi provokatif yang sengaja dirancang untuk membentuk opini publik, memecah belah persatuan, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap propaganda dan disinformasi asing merupakan kebutuhan mendasar bagi negara yang berdaulat.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif dari luar negeri harus diawasi sebagai negara berdaulat. Namun di sisi lain, kebebasan pers jangan sampai dibungkam,” tegas Sandri.

Ia menilai kebijakan yang dirumuskan harus mampu membedakan secara tegas antara upaya melindungi kedaulatan informasi nasional dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional.

Lebih lanjut, Sandri menekankan bahwa keberadaan petunjuk teknis yang jelas jauh lebih penting dibanding sekadar regulasi tertulis. Tanpa sistem yang solid mulai dari deteksi dini, verifikasi informasi, hingga mekanisme respons RUU tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan kegaduhan di ruang publik.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem penanggulangan disinformasi yang terukur agar propaganda asing dapat ditangani secara cepat dan akurat, tanpa menciptakan rasa takut maupun pembatasan berlebihan di tengah masyarakat.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BALI EXPRESS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top