Gagal Perencanaan, Anggaran APBN Puluhan Miliar Untuk Proyek Jalan Tanpa Akses di Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Sebuah proyek jalan Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp36 miliar di Kabupaten Batang Hari, Jambi, terbukti tidak dapat digunakan meski secara administrasi dinyatakan selesai 100Persen. Proyek Peningkatan Jalan Beton (Rigid Pavement) ruas Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, yang didanai APBN, terputus di tepian anak sungai Batanghari karena tidak ada jembatan penghubung.

Jalan yang sudah dikerjakan sepanjang kurang lebih tiga kilometer itu, menurut masyarakat setempat, bukanlah akses utama.

“Jalan ini peninggalan zaman Belanda, dulu digunakan untuk ke pasar Tembesi. Sekarang sudah jadi tempat berkebun,” ujar seorang warga Desa yang enggan namanya disebutkan.

Ia menambahkan, seharusnya anggaran sebesar itu dialokasikan untuk jalan nasional yang lebih prioritas.

“Jika ingin membangun jalan penghubung desa, cukup gunakan APBD atau Dana Desa masing-masing Desa agar dana puluhan miliar tidak terkesan mubazir,” katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ikhsan, mengakui bahwa lokasi proyek sejak awal survei sudah tidak memiliki akses yang jelas.

“Saat pertama ke lokasi, posisinya seperti tertutup rerumputan wilayah perkebunan. Hanya ada bekas jalan untuk motor petani sawit,” jelasnya.

Yang menjadi persoalan, meski jalan dibangun, komponen vital berupa jembatan tidak dianggarkan dalam paket proyek. Ikhsan menyatakan kebingungan mengenai sumber pendanaan pembangunan jembatan.

“Jika jembatan belum dibangun, jalan tersebut tidak bisa digunakan. Itu syarat mutlak,” tegasnya, Senin (26/1/2026).

Status keuangan proyek bernomor kontrak HK.02.01/BPJN.5.5.3/1234/2025 ini juga paradoks. Secara administrasi, anggaran APBN telah dicairkan 100Persen. Namun, Ikhsan menjelaskan bahwa kontraktor, PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera, belum menerima pembayaran penuh karena dana dititipkan di “rekening khusus”. Sementara itu, progres fisik jalan diklaim baru mencapai 98Persen.

Keterlambatan pengerjaan yang telah melampaui masa kontrak 90 hari kalender mengakibatkan sanksi denda sebesar 0,1Persen dari nilai kontrak per hari, atau sekitar Rp20-30 juta per hari.

Kualitas Dipertanyakan

Di lapangan, jalan tersebut masih dalam tahap finishing dengan drainase yang belum selesai. Kualitas pekerjaan juga dipertanyakan dengan ditemukannya permukaan jalan bergelombang dan mulai retak di beberapa titik.

Fakta ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BPJN Jambi, Dr. Ir. Dedy Hariadi, saat kunjungannya pada 18 November 2025, yang menyebut proyek ini strategis dan dilaksanakan sesuai standar.

Kesenjangan antara administrasi dan realita memantik sorotan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi. Menurut kelompok pengawas ini, pembayaran kepada kontraktor seharusnya dilakukan setelah pekerjaan fisik selesai 100Persen dan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

“Jika pekerjaan di lapangan belum tuntas, namun pembayaran sudah dicairkan penuh, maka ada indikasi kuat manipulasi administrasi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Koordinator GERTAK Jambi.

Beberapa pertanyaan kritis pun mengemuka:

1. Mengapa pembangunan jembatan tidak dianggarkan dalam paket proyek yang jelas-jelas membutuhkannya?
2. Bagaimana mekanisme “rekening khusus” yang menampung dana APBN yang telah dicairkan 100%, dan apa jaminan dana tersebut tepat guna?
3. Kapan jalan senilai Rp36 miliar ini akhirnya dapat berfungsi?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dan timeline yang jelas dari BPJN Jambi mengenai penyediaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan jembatan. Proyek yang semestinya membawa manfaat kini menjadi sorotan atas kegagalan perencanaan dan potensi pemborosan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top