Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi GMI Muratara: Komisi Informasi Soroti Buruknya Kinerja PPID Muratara

BacaHukum.com, Palembang – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sidang Pemeriksaan Awal atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan Gerakan Milenial Indonesia (GMI) Cabang Musi Rawas Utara terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Abdulah Hadi Yansah, Wakil Ketua GMI Muratara, hadir langsung sebagai Pemohon. Sementara itu, Termohon diwakili oleh Wahyu Islami (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Muratara) serta Andika Oc (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muratara).

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin Majelis Komisioner KI Sumsel, dengan Haidir Rohimin sebagai Ketua, didampingi Joemarthine Candra dan Yoppy Van Houten sebagai Anggota.

Dalam pemaparannya, Abdulah Hadi Yansah mengungkapkan alasan pengajuan sengketa, yaitu ketidakresponsifan PPID Kabupaten Muratara terhadap permintaan informasi publik yang diajukan GMI pada 22 Oktober 2025. Informasi yang diminta mencakup hasil uji laboratorium kualitas air sungai sejak Agustus 2025, kejelasan kerja sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan BRIN, serta data luas lahan dan tingkat pencemaran akibat aktivitas PETI.

“Informasi ini menyangkut kepentingan publik, tetapi hingga kini tidak ada keterbukaan,” tegas Hadi di hadapan Majelis.

Majelis memverifikasi bahwa GMI telah menempuh prosedur administratif dengan mengajukan permohonan dan keberatan, meski dinilai belum sempurna secara format. Namun, diskusi kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap kinerja PPID Muratara.

Hadi menyatakan bahwa PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara, termasuk di DLH, tidak berfungsi dan tidak diketahui masyarakat. Pernyataan ini mendapat respons serius dari Majelis.

Ketua Majelis, Haidir Rohimin, menegaskan bahwa PPID Pelaksana seharusnya terkoordinasi di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika. Saat ditanya langsung oleh Majelis, Wahyu Islami mengakui keberadaan PPID Pelaksana di DLH Muratara, namun tidak dapat memastikan apakah unit tersebut berjalan dan berfungsi dengan baik.

Berdasarkan fakta dan temuan di sidang, Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan penilaian keras. Mereka menyatakan bahwa pelayanan dan pelaksanaan PPID Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan yang paling buruk se-Sumatera Selatan.

Kondisi ini dinilai sebagai pekerjaan rumah besar yang memerlukan perhatian serius dari Bupati Muratara, mengingat keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang dan komitmen pemerintah provinsi.

Sidang pemeriksaan awal ini belum menghasilkan putusan. Majelis akan bermusyawarah dan menerbitkan putusan sela, sementara persidangan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Usai sidang, Hadi menyatakan kekecewaan karena pemeriksaan pokok perkara belum dimulai. Namun, ia menilai sidang ini berhasil mengungkap fakta penting.

“Ini membuka tabir bagaimana buruknya pelayanan informasi di Muratara. Harus menjadi evaluasi dan peringatan keras bagi Bupati dan Sekda sebagai pimpinan PPID daerah untuk segera membenahi sistem ini,” pungkas Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top