BacaHukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang kerap dikenal dengan sebutan Whip Pink. Gas tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia, padahal dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga berujung pada kematian.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, di luar penggunaan medis, N2O sering dihirup sebagai inhalan untuk memunculkan sensasi euforia singkat, rasa rileks, atau halusinasi ringan.
“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Atas risiko tersebut, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba mengonsumsi gas tertawa dalam bentuk apa pun di luar kepentingan medis.
Belum Masuk Kategori Narkotika
Suyudi mengungkapkan, secara hukum hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika maupun psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, zat tersebut juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi acuan penyesuaian jenis narkotika.
Dengan kondisi tersebut, peredaran Whip Pink di Indonesia masih tergolong legal dan belum dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana narkotika, meskipun dampak penyalahgunaannya dinilai berbahaya.
Meski demikian, Kepala BNN menyebut tren global menunjukkan adanya pengetatan regulasi terhadap N2O seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.
“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkapnya.
Modus Penjualan dan Penyalahgunaan
Suyudi juga mengungkapkan bahwa gas tertawa saat ini banyak dijual secara bebas melalui platform belanja daring dan media sosial. Penjualannya kerap disamarkan dengan kedok peralatan kuliner, khususnya sebagai alat pembuat krim kocok atau whipped cream.
Modus penyalahgunaan yang paling umum adalah penjualan tabung kecil berisi N2O atau whippits yang seharusnya digunakan untuk dispenser krim kocok, namun justru menyasar remaja atau individu yang mencari efek mabuk.
Gas tersebut dipasarkan dengan berbagai nama yang menyamarkan fungsi aslinya. Di media sosial, N2O sering disebut Whip Pink dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.
“Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tutur Suyudi.
BNN berharap adanya kewaspadaan masyarakat serta perhatian serius dari pemangku kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan gas tertawa yang berpotensi mengancam keselamatan generasi muda.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANATARA

