BacaHukum.com – Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah sejak awal telah memprediksi akan muncul sejumlah gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy menyampaikan, hingga saat ini telah tercatat 15 permohonan uji materiil terhadap KUHP dan enam gugatan terhadap KUHAP yang diajukan ke MK.
“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang gugatan di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” kata Eddy saat memberikan paparan dalam acara sosialisasi KUHP kepada kementerian dan lembaga serta kalangan akademisi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Siap Hadapi Uji Materi
Eddy menegaskan, pemerintah tidak kaget dengan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, sejak awal penyusunan regulasi, pihaknya telah memperhitungkan kemungkinan KUHP dan KUHAP baru diuji secara konstitusional.
Ia menambahkan, pemerintah siap mempertanggungjawabkan substansi pasal-pasal yang digugat secara akademik, sekaligus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait materi yang diuji di MK.
“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” ujar Eddy.
“Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Soroti Gugatan Soal Koordinasi Aparat Penegak Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga menyoroti adanya gugatan terhadap pengaturan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP baru. Menurutnya, gugatan tersebut justru membingungkan karena pengaturan koordinasi dimaksudkan untuk memperjelas penanganan suatu peristiwa pidana.
“Padahal maksud kami membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum dan kemudian tidak ada ego sektoral,” ucapnya.
Ia menilai, perbedaan pandangan terhadap norma dalam undang-undang merupakan hal yang wajar. Setiap aturan hukum, kata Eddy, pada dasarnya selalu terbuka terhadap penafsiran.
“Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran,” katanya.
Eddy berharap, melalui proses pengujian di Mahkamah Konstitusi, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai filosofi dan tujuan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detikNews

