Publikasi Putusan Pengadilan di Era Digital Hadirkan Tantangan Perlindungan Privasi

BacaHukum.com – Digitalisasi peradilan melalui publikasi putusan pengadilan secara elektronik menjadi wujud konkret penerapan asas keterbukaan informasi publik dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun di sisi lain, keterbukaan putusan pengadilan secara daring memunculkan konsekuensi hukum dan sosial yang tidak sederhana. Jejak digital putusan pengadilan berpotensi berdampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi para pihak yang terlibat, terutama berkaitan dengan perlindungan hak privasi.

Untuk menyeimbangkan kepentingan transparansi dan perlindungan privasi, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Kebijakan ini mengatur klasifikasi informasi, mekanisme publikasi putusan, serta ruang bagi penghapusan atau pengaburan informasi tertentu dalam putusan pengadilan.

Dampak Publikasi Putusan bagi Saksi

Dalam praktiknya, publikasi putusan pengadilan kerap menimbulkan persoalan bagi saksi dalam suatu perkara. Akses terbuka terhadap putusan secara digital sering kali memuat identitas saksi yang dapat memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi mereka, khususnya dalam konteks pencarian pekerjaan.

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022, putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan informasi publik yang wajib diumumkan. Ketentuan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan terhadap asas peradilan terbuka sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian, keterbukaan tersebut tidak bersifat mutlak.

SK KMA tersebut juga mengatur klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan serta informasi yang dapat dilakukan pengaburan atau pembatasan akses guna melindungi kepentingan hukum tertentu. Dengan demikian, perlindungan privasi tetap menjadi bagian dari kebijakan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan.

Mekanisme Permohonan Penghapusan atau Pengaburan

Permohonan penghapusan atau pengaburan atas seluruh atau sebagian Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dalam sistem informasi pengadilan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Permohonan hanya dapat diajukan oleh pihak yang secara langsung terdampak oleh publikasi informasi tersebut dan ditujukan kepada Atasan PPID sebagai pejabat berwenang.

Konsep ini sejalan dengan perkembangan hukum internasional, salah satunya melalui putusan Court of Justice of the European Union (CJEU) dalam perkara Google Spain SL v. Agencia Española de Protección de Datos (AEPD) dan Mario Costeja González tahun 2014. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak atas perlindungan data pribadi dan privasi dapat mengesampingkan kepentingan publik atas akses informasi tertentu dalam kondisi tertentu.

Dalam konteks nasional, prinsip Right to Be Forgotten telah diakomodasi melalui Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan ini memberikan hak bagi setiap orang untuk mengajukan penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan, dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bukan Menghapus Putusan, Melainkan Membatasi Akses

Right to Be Forgotten tidak dimaknai sebagai penghapusan putusan pengadilan sebagai produk hukum negara. Putusan tetap sah, mengikat, dan menjadi arsip negara. Namun, hak tersebut dapat diwujudkan melalui pembatasan akses, pengaburan, atau penghapusan sebagian data pribadi tanpa menghilangkan substansi pertimbangan hukum dan amar putusan.

Kebijakan Mahkamah Agung dalam SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 mencerminkan penerapan terbatas prinsip Right to Be Forgotten di lingkungan peradilan. Pengaturan ini menunjukkan pendekatan selektif dan berhati-hati dengan menekankan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak individu.

Selain subjek pemohon, kebijakan ini mensyaratkan adanya bukti kerugian nyata yang dialami akibat publikasi informasi tersebut. Kerugian harus dapat dibuktikan secara objektif dan rasional, bukan semata kekhawatiran subjektif. Bentuk pengaburan dilakukan dengan menutup sebagian data pribadi tanpa menghilangkan substansi putusan.

Penutup

Dengan diterbitkannya SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022, Mahkamah Agung memberikan landasan normatif yang jelas bagi pengadilan dalam menilai permohonan pengaburan atau penghapusan informasi elektronik putusan pengadilan di era digital. Pengaturan ini menegaskan bahwa keterbukaan peradilan dan perlindungan hak asasi manusia harus berjalan beriringan dalam kerangka keadilan dan kepastian hukum.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top