BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada Selasa (13/1/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik dan menyebutkan bahwa proses tersebut masih berlangsung.
“Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri serta mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang dinilai relevan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
Beberapa di antaranya diketahui merupakan pejabat struktural di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, serta AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon).
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai pajak tersebut.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari kontan

