BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum tanah yang masih tercatat menggunakan girik atau surat tanah lama lainnya hingga 2 Februari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat meskipun belum disertifikatkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa kepemilikan tanah masyarakat tidak serta-merta hilang hanya karena belum beralih ke sertifikat hak atas tanah.
“Tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas terhadap ketentuan dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya apabila tidak didaftarkan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa surat tanah lama yang tidak didaftarkan akan kehilangan kekuatan berlakunya dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Meski demikian, Shamy memastikan peluang pendaftaran sertifikat masih terbuka.
“Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” jelasnya.
Surat Tanah Lama Masih Jadi Petunjuk Pendaftaran
Walaupun dinyatakan tidak berlaku sebagai alat bukti kepemilikan per 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti girik, letter C, maupun petok D masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan atau bangunan.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus sertifikat, diperlukan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy.
Biaya Sertifikasi Disesuaikan dengan Ketentuan
Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menjelaskan bahwa besarannya tidak seragam dan bergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi, serta peruntukannya.
Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi rinci, masyarakat dapat memeriksanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Regulasi ini mewajibkan dokumen tanah adat milik perseorangan didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku.
Artinya, mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah adat yang belum terdaftar tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Dikutip dari Kompas.com, Senin (5/1/2026), dokumen yang dimaksud antara lain letter C, petok D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding, erfpacht, opstal, dan gebruik.
Secara yuridis, dokumen-dokumen tersebut merupakan catatan administrasi desa atau pajak pada masanya dan bukan bukti kepemilikan tanah. Namun, pemerintah tetap menggunakan dokumen tersebut sebagai petunjuk dalam proses penerbitan SHM.
Selain SHM, mulai Februari 2026 hanya dokumen resmi seperti akta jual beli, akta waris, dan akta lelang yang diakui sebagai alas hak kepemilikan tanah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat penertiban administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

