Mahasiswa Uji Pasal Izin Demonstrasi dalam KUHP Baru ke MK

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian undang-undang terkait ketentuan pidana unjuk rasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang tersebut memeriksa Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum, pada Senin (12/1/2026).

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dinilai berpotensi membatasi dan mengkriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sebanyak 13 mahasiswa program sarjana Fakultas Hukum tercatat sebagai pemohon, yakni Tommy Juliandi, Ika Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahrni, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Dalam permohonannya, para mahasiswa tersebut menguji Pasal 256 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal yang diuji mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II bagi setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, apabila perbuatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional atas hak menyampaikan pendapat yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945. Menurut mereka, hak tersebut tidak mensyaratkan izin atau pemberitahuan administratif sebagai prasyarat pelaksanaannya.

Aksi demonstrasi juga dipandang sebagai bentuk partisipasi politik non-elektoral yang sah, sekaligus sarana kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, keberadaan Pasal 256 KUHP dinilai justru menempatkan kegiatan unjuk rasa dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi.

Para pemohon berpandangan bahwa norma tersebut berpotensi digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar penindakan terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat tanpa memenuhi kewajiban administratif. Ancaman pidana yang diatur juga dinilai dapat menimbulkan rasa takut serta mendorong pembatasan diri masyarakat dalam mengekspresikan pendapat maupun mengorganisir kegiatan sosial.

Kerugian konstitusional yang dialami, menurut para pemohon, bersifat nyata dan aktual, bukan sekadar potensi. Risiko penerapan pasal tersebut dinilai dapat terjadi kapan saja dan terhadap siapa pun. Selain itu, ketentuan ini juga dianggap tidak sejalan dengan standar hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam petitumnya, kuasa hukum para pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, para pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau, menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum,” ujar Ni Kadek membacakan petitum.

Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas keterkaitan antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang diklaim dialami.

“Secara umum permohonan ini sudah cukup baik, tetapi pada alasan permohonan masih perlu ada elaborasi lebih dalam dan benang merah kerugiannya, apakah potensial, faktual menggerus hak warga negara, dan mempersulit warga negara,” kata Ridwan.

Senada, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya pengalaman konkret para pemohon terkait penerapan pasal yang diuji.

“Agar kami yakin, ceritakan pengalaman ikut demo, tapi kalau hanya belajar dan hanya dari bacaan, maka ini kurang meyakinkan,” ujar Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan para pemohon untuk secara tegas menunjukkan pertentangan antara Pasal 256 KUHP dengan norma UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, termasuk kejelasan tafsir norma pidana yang dimohonkan dalam petitum.

Menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Senin, 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top