KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,8 Miliar ke Kementerian HAM untuk Pusat Pendidikan

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan guna memperkuat kelembagaan HAM di Indonesia.

Aset yang diserahkan terdiri dari enam bidang tanah dan dua bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seluruh aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Optimalisasi Asset Recovery

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata optimalisasi pemulihan kerugian negara atau asset recovery.

“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Setyo menegaskan, penyerahan aset tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan bertujuan agar hasil rampasan dari tindak pidana korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui lembaga negara.

Dukungan Fasilitas untuk Penegakan HAM

Lebih lanjut, Setyo menilai keberadaan fasilitas fisik sangat penting bagi Kementerian HAM dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, pemanfaatan aset ini diharapkan mampu mendukung penguatan penegakan hak-hak warga negara.

“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” tambahnya.

Optimalisasi aset rampasan ini juga dinilai penting untuk mencegah aset hasil korupsi terbengkalai atau mengalami penurunan nilai. Selain itu, pemanfaatan oleh instansi pemerintah dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik dan mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menegaskan, fasilitas yang diterima akan menjadi bagian penting dalam membangun fondasi kelembagaan kementeriannya.

“Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” kata Pigai.

Pigai menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia dan nilai-nilai HAM.

Rincian Aset Rampasan

Seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Rincian aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 2.581 meter persegi yang terdiri dari lima sertifikat hak milik di Kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, senilai Rp1.604.806.000.

KPK juga menyerahkan dua bangunan permanen di Kelurahan Regol Wetan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara KPK dan Kementerian HAM. Prosesi tersebut disaksikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Dengan pemanfaatan aset rampasan ini, pemulihan kerugian negara tidak hanya bernilai finansial, tetapi juga bertransformasi menjadi layanan publik berupa pusat pendidikan HAM. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat literasi HAM, meningkatkan kapasitas aparatur negara, serta menumbuhkan budaya akuntabilitas di Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top