Tanpa Karcis Dan QRIS, Pengelolaan Parkir Kota Jambi Miris: Jukir Nakal Masih Berkuasa, Anggaran Karcis Dipertanyakan

BacaHukum.com, Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai gagal mengimplementasikan sistem pembayaran parkir non-tunai secara menyeluruh. Dua bulan pasca peluncuran resmi, sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk retribusi parkir masih terbentur praktik lapangan dan pertanyaan serius soal transparansi pengelolaan anggaran karcis.

Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi meluncurkan Gerakan Pembayaran Non Tunai Juru Parkir (Jukir) pada 26 Juni 2025. Namun, di lapangan, sosialisasi dan penugasan resmi tersebut rupanya belum sepenuhnya ditaati.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridha, mengakui masih adanya kendala penerapan. Dari target 500 barkot (barcode) QRIS, saat ini baru 370 yang tersebar.

“Memang kendala di lapangan masih banyak jukir yang enggan memakai QRIS, tidak memberikan barkotnya kepada masyarakat, seolah-olah tidak ada,” ujar Saleh Ridha, Senin (1/9/2025), seperti dikutip dari Jambiline.com.

Saleh menyatakan Dishub bersama tim terpadu telah melakukan rapat penindakan terhadap jukir nakal.

“Kita akan melakukan tindakan tegas kepada jukir yang sudah kita berikan peringatan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jukir resmi telah mendapat hak dari Pemkot, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan buku rekening untuk QRIS. Selain itu, mereka juga mendapat bagi hasil 60 Persen dari setiap pungutan, sementara 40Persen masuk ke kas daerah.

“Kami berharap para jukir dapat serius membantu pemerintah Kota Jambi,” tuturnya.

Anggaran Pengadaan Karcis Parkir 2025 Disingkap, Dipertanyakan Manfaatnya

Di tengah upaya transisi digital ini, Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi mengungkap fakta mencengangkan.

Berdasarkan investigasi lapangan dan konfirmasi ke kantor Dishub, Pemkot Jambi ternyata masih mengeluarkan anggaran untuk pengadaan karcis parkir fisik hingga tahun 2025.

“Berdasarkan hasil investigasi kita, hingga tahun 2025 pengadaan karcis parkir masih diadakan dan banyak terlihat saat itu staf Dishub tengah menyiapkan karcis yang sudah dicetak,” papar Ketua GERTAK Jambi, Senin(05/01/2026).

Fakta ini dinilai sangat janggal, mengingat sistem QRIS sudah resmi diberlakukan sejak Juni 2025 dan karcis fisik jarang sekali dibagikan kepada pengendara.

“Kita banyak menemukan di setiap pungutan juru parkir di kota Jambi, karcis tidak pernah dibagikan kepada masyarakat. Artinya, kemana dan buat apa selama ini pengadaan karcis parkir?” tegasnya.

GERTAK Jambi pun mendesak evaluasi menyeluruh atas pengelolaan parkir, dengan tiga pertanyaan kritis:

1. Bagaimana evaluasi pengelolaan parkir di Kota Jambi?

2. Berapa besar anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan karcis parkir fisik?

3. Berapa omzet atau penerimaan asli daerah (PAD) yang benar-benar didapatkan Pemkot Jambi dari sektor parkir?

Sementara itu, dari pertanyaan-pertanyaan kritis tersebut hingga kini belum mendapat jawaban. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, saat dihubungi via WhatsApp untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, tidak memberikan jawaban atau respons sama sekali.

Keheningan respon dari pihak berwenang ini semakin menguatkan dugaan adanya masalah serius dalam tata kelola dan akuntabilitas retribusi parkir di Kota Jambi. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas tidak hanya kepada jukir nakal, tetapi juga kejelasan atas penggunaan anggaran yang diduga tidak efektif tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top