Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

BacaHukum.com – Kementerian Keuangan secara resmi memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun anggaran 2026 bagi para pekerja di lima sektor padat karya. Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai instrumen paket stimulus ekonomi.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika global.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Adapun lima sektor yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Insentif tersebut menyasar PPh 21 atas penghasilan bruto rutin selama setahun penuh di 2026, yang mencakup gaji, tunjangan tetap, maupun imbalan serupa yang diatur dalam kontrak kerja atau regulasi perusahaan.

Kriteria penerima fasilitas ini adalah pegawai tetap maupun tidak tetap yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta setiap bulannya. Bagi pekerja lepas atau pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, atau borongan, syarat tambahannya adalah rata-rata penghasilan harian tidak boleh melebihi Rp500 ribu.

Selain batasan penghasilan, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak.

Tata Cara Penanggungan Pajak Oleh Pemerintah

Selain persyaratan tersebut, pegawai yang bersangkutan dilarang menerima insentif pajak serupa dari ketentuan lain yang berlaku.

Mengenai teknis pelaksanaannya, Pasal 5 PMK 105/2025 mengatur bahwa PPh 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai harus diserahkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat penggajian. Hal ini tetap wajib dilakukan meski perusahaan memiliki kebijakan menanggung pajak karyawannya.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Perusahaan atau pemberi kerja juga memiliki kewajiban administratif untuk menerbitkan bukti potong atas insentif tersebut dan mencantumkannya dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Arah Kebijakan Perpajakan Nasional Tahun 2026

Pemerintah sebelumnya telah mematangkan strategi perpajakan 2026 yang berfokus pada penguatan sistem tanpa menambah beban pungutan baru bagi masyarakat. Prioritas utama terletak pada perbaikan tata kelola serta sinkronisasi aturan dengan standar internasional guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak baru akan dibahas jika pertumbuhan ekonomi nasional sudah berada di level yang sangat kuat.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

Rencana Pemungutan Pajak Sektor E-Commerce

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa implementasi pemungutan pajak bagi pelaku usaha di platform e-commerce akan dimulai pada Februari 2026.

“(Diimplementasikan) Februari,” kata Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Penundaan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemulihan daya beli masyarakat. Rencananya, para pedagang di e-commerce akan dikenakan PPh 22 dengan besaran 0,5 persen, sembari pemerintah memantau dampak perputaran dana stimulus di sektor perbankan terhadap kondisi ekonomi riil.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top