Manajemen PT KPR Minta Polda Jambi Usut Pemilik Akun “Cakap Cuap” atas Dugaan Sebar Hoaks dan Fitnah

BacaHukum.com, Kota Jambi – Manajemen PT KPR secara resmi meminta Polda Jambi untuk mengusut tuntas pemilik akun media sosial TikTok “Cakap Cuap”. Akun tersebut dinilai telah menyebarkan konten berisi hoaks dan fitnah yang merugikan perusahaan.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, S.E., menyusul dilayankannya laporan resmi ke Polda Jambi. Menurut Ritas, konten dari akun tersebut tidak sesuai fakta, mencemarkan nama baik perusahaan, serta menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Manajemen PT KPR meminta kepada Polda Jambi agar mengusut siapa pemilik akun Cakap Cuap. Konten yang disebarkan mengandung hoaks dan fitnah, tanpa konfirmasi, dan sangat merugikan kami secara institusional maupun pribadi,” tegas Ritas Mairiyanto, S.E.

Ia menegaskan bahwa PT KPR selama ini telah menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja dan peraturan yang berlaku. Tuduhan yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu internal perusahaan, dinyatakannya tidak berdasar dan berpotensi memicu kegaduhan sosial.

Ritas juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum. Setiap informasi yang disebarkan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh memfitnah pihak lain.

“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi atau menyebarkan asumsi. Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar ada kejelasan, keadilan, dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” ujarnya.

Manajemen PT KPR menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap langkah ini dapat menghentikan penyebaran informasi palsu serta menjaga iklim sosial dan dunia usaha yang kondusif di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top