Islami Centre Batang Hari Diduga Proyek Ambisius Sarat Korupsi

BacaHukum.com, Batang Hari – Investigasi mendalam berdasarkan pemantauan lapangan dan dokumen resmi mengungkap sederet fakta mengkhawatirkan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari.

Proyek yang digadang-gadang sebagai kebanggaan daerah ini menunjukkan gejala gagal kelola (mismanagement), mulai dari pelanggaran prosedur dasar, keterlambatan kronis, hingga indikasi penyimpangan keuangan negara yang terkonfirmasi oleh audit tertinggi.

Pemantauan Lapangan: Waktu Meleset, Keselamatan Diabaikan

Pada Tahap II proyek, yang dikontrakkan kepada PT Selaras Restu Abadi, kegagalan memenuhi komitmen waktu telah menjadi kenyataan. Dengan durasi kontrak 150 hari kalender mulai 1 Agustus 2025, proyek ini seharusnya telah mencapai substantial completion pada 28 Desember 2025. Kenyataan di lapangan justru menunjukkan pekerjaan yang masih jauh dari tuntas, bertolak belakang dengan pernyataan optimistis pejabat terkait sebelumnya.

Lebih memprihatinkan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang merupakan harga mati dalam konstruksi, ternyata dikorbankan. Tim investigasi mencatat aktivitas pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan memadai dari petugas HSE/Safety.Teramati secara jelas pekerja yang beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan body harness atau alat pengaman jatuh lainnya, suatu pelanggaran standar yang sangat riskan.

Konfirmasi dari kepala tukang di lokasi memperkuat temuan ini, dengan pengakuan bahwa ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) tidak memadai. Klaim kemajuan fisik 90persen dari kontraktor menjadi tidak bernilai di tengah absennya sistem pengawasan K3 yang kredibel dan jadwal yang sudah molor.

Screenshot

Temuan Bpk Ri: Bukti Formal Potensi Kerugian Negara

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk Tahap I proyek memberikan dasar hukum yang kuat atas dugaan penyimpangan. BPK mengidentifikasi 7 (tujuh) item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume material, dengan nilai temuan yang telah terhitung sebesar Rp153.812.075,15. Meskipun telah dilakukan penyetoran sebagian sebesar Rp10.000.000,00, masih tersisa kewajiban penyetoran sebesar Rp143.812.075,15.

Yang sangat krusial, item-item yang ditemukan bermasalah bukanlah pekerjaan sampingan, melainkan bagian struktural utama pembangunan, seperti timbunan tanah serta pondasi (pile cap dan pedestal). Temuan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi mengindikasikan potensi kelemahan pada kualitas dan kuantitas pekerjaan inti yang dapat membahayakan integritas bangunan.

Analisis Fundamental: Ketidakpatutan Proses Pengadaan

Sebuah analisis terhadap kelayakan dan kepatutan menyingkap masalah yang berakar sejak awal.

  1. Kesenjangan Kapasitas Kontraktor: PT Tunas Medan Jaya, pemenang tender Tahap I dengan nilai Rp19.974.948.778,68, memiliki modal disetor hanya Rp1.000.000.000,00. Terdapat kesenjangan finansial yang sangat signifikan (wide gap) antara kemampuan perusahaan dan nilai pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang proses seleksi dan penilaian kualifikasi dalam pengadaan.
  2. Ketidakwajaran Hasil Fisik: Pengakuan sumber di lapangan menyatakan bahwa realisasi angggaran Tahap I sebesar Rp19,97 miliar tidak terrefleksi secara proporsional pada hasil fisik yang ada, yang didominasi pekerjaan persiapan lahan dan pondasi dasar. Pernyataan ini memerlukan konfirmasi lebih lanjut tetapi memperkuat kesan inefisiensi yang serius.
  3. Penganggaran yang Tak Terhentikan: Di tengah belitan masalah—mulai dari temuan audit BPK hingga keterlambatan pelaksanaan di lapangan—Pemerintah Daerah justru melanjutkan komitmen pendanaan. Pada APBD 2025, dialokasikan dana lanjutan sebesar Rp21.125.621.723,00 untuk Tahap II dan Rp902.000.000,00 untuk supervisi, sebuah keputusan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kebisuan Pihak Bertanggung Jawab

Hingga saat laporan ini disusun, belum ada upaya klarifikasi atau keterbukaan informasi resmi dari:

  1. PT Selaras Restu Abadi sebagai pelaksana Tahap II yang gagal memenuhi target.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari sebagai Penanggung Jawab Kegiatan (PJK) dan pihak yang paling bertanggung jawab atas pengawasan dan akuntabilitas proyek ini. Kebisuan ini memperparah krisis akuntabilitas dan memperkuat kesan tertutupnya pengelolaan proyek publik.

Implikasi: Gagal Kelola Sistemik Dan Pengingkaran Amanah

Kumpulan fakta dari lapangan, dokumen audit, dan analisis proses ini bukanlah insiden terpisah, melainkan gambaran utuh dari kegagalan tata kelola (governance failure) yang sistemik. Kegagalan tersebut mencakup:

  1. Manajemen Waktu dan Kinerja: Ketidakmampuan memenuhi jadwal kontrak.
  2. Kepatuhan Hukum: Pelanggaran terhadap standar keselamatan konstruksi (SMK3) yang dapat berakibat pada keselamatan manusia.
  3. Akuntabilitas Keuangan: Adanya temuan nyata potensi kerugian negara oleh lembaga audit tertinggi.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Tidak dipenuhinya hak masyarakat untuk mengetahui, yang diwujudkan dalam sikap diam para pihak terkait.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah korektif yang tegas dan menyeluruh. Publik berhak menuntut:

  1. Audit Komprehensif yang mendalam tidak hanya oleh BPK, tetapi juga melibatkan aparat pengawasan fungsional lain untuk menelusuri seluruh aspek dan tahapan proyek.
  2. Penindakan Hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran, termasuk potensi tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang yang terindikasi.
  3. Pertanggungjawaban Publik yang transparan dan nyata dari seluruh mata rantai pertanggungjawaban, mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat pembina kegiatan.
  4. Evaluasi dan Pembenahan Sistemik terhadap seluruh mekanisme perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pengawasan proyek-proyek strategis daerah untuk mencegah terulangnya pola serupa di masa depan.

Proyek Islamic Centre Batang Hari telah berubah dari simbol kemajuan menjadi studi kasus pilu tentang rapuhnya tata kelola dan pengawasan proyek publik. Tindakan tegas dan transparan kini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan amanah.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top