BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa proses hukum pidana merupakan langkah final apabila perselisihan mengenai royalti hak cipta gagal menemui jalan keluar. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.
Penjelasan tersebut dipaparkan oleh Hakim Enny Nurbaningsih dalam agenda pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Artinya, dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian,” jelas Enny.
Menurut pandangan MK, menjadikan sanksi pidana sebagai prioritas utama justru dikhawatirkan memicu kecemasan di kalangan pekerja seni, seperti musisi dan pelaku pertunjukan, saat mereka tampil di ruang publik. Situasi tersebut dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem budaya serta menghambat daya cipta dalam mengekspresikan karya.
“Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dulu mengedepankan proses penyelesaian secara administratif dan atau keperdataan sebelum menempuh proses penegakan sanksi hukum pidana,” tutur Enny.
Perlindungan Hak Individu dan Pemulihan Ganti Rugi
Hakim Enny menambahkan bahwa orientasi utama dari jalur non-pidana adalah untuk mengutamakan pemulihan hak bagi pihak yang merasa dirugikan melalui mekanisme yang lebih proporsional.
“Sebab, tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, and memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan,” sambungnya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, terdapat regulasi yang mengatur penggunaan sebuah karya dalam pertunjukan tanpa harus meminta izin awal kepada pencipta, dengan catatan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.
Hal ini menjadi bukti bahwa semangat yang terkandung dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 memiliki sifat fleksibel. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan juga harus mengikuti pola yang melindungi seluruh pihak yang terlibat secara seimbang.
“Misalnya, dengan penyelesaian ganti rugi secara administratif atau perdata melalui pembayaran kepada LMK, sehingga mekanisme penegakan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir. Hal tersebut menjadi pedoman dan harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hak cipta,” pungkas Enny.
Detail Putusan dan Daftar Pemohon
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menerima sebagian permohonan pengujian terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta. Pasal yang dikabulkan oleh MK meliputi Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2). Sementara itu, permohonan pengujian untuk Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 dinyatakan ditolak.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah nama besar di industri musik tanah air, di antaranya:
- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina H
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino RAN)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza
- Hedi Suleiman
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin
- Ahmad Z. Ikang Fawzi
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

