BacaHukum.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkapkan fakta yang mengejutkan: dari sekitar 7.000 orang yang teridentifikasi sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia, negara baru berhasil menuntaskan pemulihan bagi sekitar 600 korban. Angka tersebut berarti kurang dari 10 persen dari total jumlah korban telah menerima pemulihan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menilai minimnya pemulihan yang diberikan negara ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penyelesaian kasus melalui jalur non-yudisial.
Hal ini disampaikan Munafrizal dalam acara peluncuran dan publikasi Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Tetapi menjadi pertanyaan juga apakah penyelesaian non-judisial itu juga sudah memuaskan. Karena kalau lihat dari statistik saja, ada sekitar 7.000 yang sudah teridentifikasi yang korban, berbagai korban itu, itu baru sekitar 600 sekian yang sudah terjangkau oleh negara untuk diberikan pemulihan, yang memberi benefit bagi korban-korban,” kata Munafrizal.
Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, suka atau tidak suka, masih menjadi warisan sejarah yang belum berhasil dituntaskan hingga saat ini.
“Saya kira diakui ataupun tidak diakui faktanya adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sampai saat ini belum terselesaikan. Jadi ini salah satu warisan sejarah yang sampai hari ini kita hadapi, kita belum bisa menghadirkan penyelesaian final atas kasus-kasus tersebut,” kata dia.
Kerumitan Penyelesaian: Indonesia dan Pengalaman Internasional
Munafrizal mengungkap, berbagai upaya penyelesaian yang ditempuh negara seolah menghadapi “jalur labirin rumit” yang ujungnya belum terlihat jelas. Namun, ia menekankan bahwa Indonesia tidak sendirian. Masalah serupa juga dihadapi oleh negara-negara lain, seperti Jerman, Rwanda, Bosnia dan Herzegovina, serta Afrika Selatan.
Meskipun negara-negara tersebut secara formal telah mendeklarasikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, penyelesaian itu dinilai belum sepenuhnya memuaskan pihak korban dan keluarga mereka.
“Jadi kalau mau disebut penyelesaian yang memuaskan, pengalaman-pengalaman negara lain juga itu masih menyisakan pertanyaan besar untuk disebut memuaskan,” katanya.
Persoalan global dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM berat ini memperlihatkan bagaimana kerumitan kasus tersebut membuat penyelesaiannya sulit memuaskan semua pihak.
Mandeknya Jalur Yudisial dan Kendala Barang Bukti
Di Indonesia, dari total 16 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, baru empat kasus yang berhasil diputus oleh Pengadilan HAM. Kasus-kasus tersebut adalah Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai.
Namun, penyelesaian melalui jalur yudisial ini berakhir tanpa adanya pelaku yang dihukum. Sementara itu, 12 kasus lainnya masih mandek dan tidak mengalami kemajuan.
Munafrizal menjelaskan bahwa hambatan utama penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus HAM berat mayoritas adalah kendala pada barang bukti. Pembuktian dalam tindak pidana khusus ini memiliki syarat yang amat ketat.
Adapun 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas dan belum masuk pengadilan, meliputi:
- Kasus 1965-1966
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985
- Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa 1998 (Tri Sakti, Semanggi I dan Semanggi II)
- Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Simpang KAA-Aceh 1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi 1998-1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
- Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh 2001-2002
Penyusunan Peta Jalan sebagai Upaya Lanjutan
Selain jalur yudisial, pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencoba menempuh mekanisme non-yudisial dengan membentuk tim dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 untuk pemulihan kepada korban. Namun, seperti yang diungkapkan, upaya ini baru menjangkau sekitar 600 dari 7.000 korban yang teridentifikasi.
Berkenaan dengan kompleksitas dan kurang optimalnya penyelesaian, KemenHAM saat ini berupaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan menyusun peta jalan penyelesaian.
Proses penyusunan peta jalan ini melibatkan dan menampung ide dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari korban atau keluarga, para pakar dan ahli, serta lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Pembuatan peta jalan penyelesaian kasus HAM berat ini menjadi upaya pemerintah untuk melanjutkan kebijakan penuntasan kasus masa lalu yang telah dimulai sebelumnya.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menuju arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana,” katanya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

