BacaHukum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menekan penerimaan negara, khususnya dari sektor batu bara.
Menurut Purbaya, perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) mewajibkan pemerintah membayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan jumlah yang sangat besar setiap tahunnya.
“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu.
Ia menjelaskan, meskipun perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi yang tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan oleh negara terbilang jumbo. Bahkan, menurutnya, pendapatan bersih (net income) negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif kini berubah menjadi negatif akibat skema restitusi PPN tersebut.
“Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” ujarnya.
Purbaya menilai kondisi ini seolah membuat negara memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sejatinya sudah meraup keuntungan besar. Ia menyebut kondisi ini bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.
“Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” ucapnya.
Bea Keluar Jadi Solusi
Untuk mengatasi tekanan fiskal dan memperbaiki struktur penerimaan negara, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar terhadap komoditas batu bara dan emas.
Purbaya menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema yang berlaku sebelum perubahan UU Ciptaker diterapkan.
“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” ujarnya.
Ia juga mengungkap salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara adalah penurunan penerimaan pajak pada tahun ini.
“Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” terangnya.
Purbaya menegaskan kebijakan baru ini diarahkan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, terutama saat harga komoditas sedang tinggi.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak sejak tanggal 2 November 2020. Ketentuan ini secara otomatis memberikan hak bagi industri batu bara untuk mengajukan restitusi PPN kepada negara.
Dalam rapat itu, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen dan batu bara 1-5 persen.
Dari dua kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, dengan rincian Rp20 triliun berasal dari batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar emas. Dana ini diproyeksikan untuk membantu menutup defisit anggaran pada tahun mendatang.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia
