BacaHukum.com – Empat terdakwa dalam kasus korupsi suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) secara resmi mengajukan banding. Mereka menyatakan tidak menerima putusan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus tersebut.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim nonaktif, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Sunoto menambahkan bahwa terdakwa kelima, mantan panitera muda pengganti PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, menerima vonis 11,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Meskipun Wahyu Gunawan menerima putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk dalam perkara Wahyu.
“Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, Terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding,” ujarnya.
Rincian Vonis Terdakwa
Sidang putusan kelima terdakwa ini telah digelar pada Rabu (3/12). Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan.
Dengan adanya pengajuan banding baik dari pihak terdakwa maupun JPU, proses hukum kasus suap vonis lepas migor ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews

