BacaHukum.com – Perkara pengujian materiil terhadap UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan yang diajukan PT Sinergi Megah Internusa dan PT Pondok Solo Permai kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait serta ahli dari pemohon.
Pemohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, dalam perkara No. 172/PUU-XXIII/2025.
Ahli: Perlindungan Pihak Ketiga Baik di KUHAP Baru Sudah Tegas
Sofian menjelaskan bahwa perampasan aset dalam konteks korupsi selalu dimulai dari tindakan penyitaan. Ia menegaskan bahwa KUHAP Baru telah memuat aturan penyitaan yang berbeda signifikan dengan KUHAP lama, khususnya terkait perlindungan pihak ketiga beritikad baik.
Ia mencontohkan Pasal 179 ayat (4) KUHAP Baru yang menyatakan bahwa penyidik dapat menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan, serta Pasal 179 ayat (5) yang mengatur bahwa penyitaan harus memperhatikan hak pihak ketiga beritikad baik.
“Pihak ketiga yang beriktikad baik sudah dihormati di dalam rancangan KUHAP yang disahkan DPR pada 18 November 2025,” ujar Sofian dalam sidang di MK, Selasa (2/12/2025).
Mulai 2 Januari 2026, menurutnya, penyitaan wajib dilakukan dengan memperhatikan serius keterkaitan aset dengan pihak ketiga. Penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian harus tetap menghormati perlindungan kepentingan umum dan HAM sehingga memerlukan penetapan ketua pengadilan.
Konflik Norma antara UU Tipikor dan UU Kejaksaan
Sofian menjelaskan bahwa UU Tipikor telah mengatur mekanisme penyitaan dalam Pasal 18 ayat (2) serta perlindungan pihak ketiga dalam Pasal 19. Kemudian, Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma No.2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara keberatan pihak ketiga beriktikad baik terhadap putusan perampasan.
Namun, Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan dinilai berpotensi menimbulkan konflik norma karena tidak mengatur secara eksplisit perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik ketika aset mereka disita atau dirampas.
Kesimpulan Ahli: Ada Ketidakpastian Hukum dan Pelanggaran HAM
Sofian menarik tiga kesimpulan utama:
- Penyitaan dan perampasan tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga beritikad baik menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
- Norma yang tidak mewajibkan perlindungan pihak ketiga beritikad baik harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Pihak Terkait: Pemegang Saham Publik Dirugikan
Kuasa pihak terkait, Steven Frederik, menyampaikan bahwa kliennya sebagai pemegang 2.394.100 lembar saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk dirugikan akibat penerapan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta ketentuan dalam UU Kejaksaan yang menjadi dasar penyitaan terhadap rekening efek perusahaan.
Menurut Steven, meskipun aturan itu bertujuan melindungi keuangan negara, praktiknya justru merugikan pihak ketiga beritikad baik seperti pemegang saham publik yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Ia menambahkan bahwa penyitaan tersebut memicu suspensi saham NUSA di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga banyak investor tidak bisa memperdagangkan saham maupun menerima dividen.
Kekosongan norma dan tidak adanya batasan kewenangan jaksa dalam penyitaan eksekusi, menurut Steven, menyebabkan aset milik kliennya disita tanpa dasar yang memadai.
“Akibatnya, saham pihak terkait maupun pemegang saham publik lainnya tidak dapat ditransaksikan sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk melakukan perdagangan ataupun memperoleh dividen,” ujarnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari HUKUM ONLINE

