Ketentuan Pidana Narkotika dalam KUHP Baru dan RUU Penyesuaian Pidana

BacaHukum.com – Pemerintah secara resmi mengusulkan agar sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika, yang sebelumnya telah dihapus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penghapusan pasal-pasal narkotika dari KUHP terbaru dilakukan karena pemerintah semula berasumsi Revisi Undang-Undang (UU) Narkotika akan rampung lebih dulu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan revisi tersebut belum terselesaikan.

Guna mencegah munculnya kekosongan hukum, terang Eddy Hiariej, pemerintah lantas mengajukan agar pasal-pasal krusial mengenai narkotika tersebut diintegrasikan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.

“Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa Pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini),” ujar Eddy Hiariej dalam rapat yang diselenggarakan bersama Komisi III DPR RI, Senin (1/12).

Menurut Eddy Hiariej, substansi utama dari aturan yang dikembalikan tersebut tidak mengalami perubahan signifikan jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini di dalam UU Narkotika. Penyesuaian yang dilakukan hanya mencakup batas minimum pidana penjara untuk pengguna narkotika serta penyesuaian pada ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda yang tercantum dalam KUHP baru.

KUHP yang baru diketahui telah menghapuskan Pasal 111 hingga Pasal 126 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbandingan Pasal UU Narkotika dan RUU Penyesuaian Pidana

Berikut adalah perbandingan ringkas beberapa pasal kunci dalam UU Narkotika yang berlaku dan usulan perubahannya dalam RUU Penyesuaian Pidana, menunjukkan penyesuaian pidana denda ke dalam kategori tertentu dan penghapusan batas minimum pidana penjara di beberapa pasal:

Pasal 111
Pasal 111 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112
Pasal 112 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 RUU Penyesuaian Pidana
Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 113
Pasal 113 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 113 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 114
Pasal 114 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115
Pasal 115 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116
Pasal 116 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(2). Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117
Pasal 117 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 117 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 118
Pasal 118 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 119
Pasal 119 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120
Pasal 120 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121
Pasal 121 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(2). Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 122
Pasal 122 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 122 RUU Penyesuaian Pidana
Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 123
Pasal 123 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 123 RUU Penyesuaian Pidana

Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c, berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c, berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 124
Pasal 124 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 124 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125
Pasal 125 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

(2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 125 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 126
Pasal 126 UU Narkotika

(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(2). Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 126 RUU Penyesuaian Pidana

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam forum rapat bersama Komisi III DPR RI, pembahasan RUU ini juga menampung masukan penting dari perwakilan masyarakat sipil.

Permintaan Penghapusan Hukuman Mati

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengajukan permintaan agar hukuman mati dicabut atau ditarik dari kasus pidana narkotika melalui RUU Penyesuaian Pidana ini. Perwakilan JRKN, Ma’ruf Bajammal, berargumen Indonesia sudah seharusnya tidak lagi menerapkan hukuman mati untuk kasus narkotika.

Ia memaparkan temuannya yang menyebutkan bahwa 63 persen dari total hukuman mati merupakan terpidana kasus narkotika. Bahkan, pada kurun waktu 2015-2016, seluruh 18 terpidana yang dieksekusi hukuman mati merupakan kasus narkotika.

Ma’ruf juga menekankan pentingnya sikap pemerintah yang adil terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati. Tercatat, 111 dari 156 WNI yang terancam pidana mati di luar negeri adalah terpidana kasus narkotika. Namun, advokasi pemerintah dinilai hanya gencar di kancah internasional dan belum sejalan dengan perlindungan bagi terpidana di dalam negeri.

“Namun, sepatutnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri; tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional,” kata Ma’ruf.

Pemisahan Tegas Pidana Pengguna dan Pengedar

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan usulan agar RUU Penyesuaian Pidana ini secara tegas membedakan pemidanaan antara pengguna narkoba dan pelaku peredaran. Peneliti ICJR, Girlie Aneira Ginting, menjelaskan bahwa saat ini, aturan pidana dalam UU Narkotika masih memicu anomali hukum.

Anomali tersebut terjadi karena ancaman hukuman yang ditujukan kepada pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi justru berpotensi lebih berat daripada hukuman bagi pelaku peredaran narkoba.

Di sisi lain, Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun peraturan yang lebih rinci terkait narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana. Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat, menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi penting mengingat penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika kini telah bergeser paradigmanya, dari retributif menjadi rehabilitatif atau kuratif.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top