Memperkuat UU SPPA: Sanksi bagi Orang Tua yang Tak Dampingi Anak dalam Proses Hukum

BacaHukum.com – Setiap anak yang berhadapan dengan hukum terlebih sebagai korban berada pada posisi paling rentan sekaligus traumatis. Mereka bukan hanya menghadapi proses hukum yang kompleks dan menakutkan, tetapi juga berjuang memulihkan luka psikologisnya. Dalam situasi seperti ini, peran orang tua bukan sekadar pendamping; ia merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral yang tidak bisa dinegosiasi.

Namun sayangnya, komitmen itu kerap absen. Tidak sedikit anak yang justru harus menghadapi aparat penegak hukum sendirian, terombang-ambing dalam sistem yang keras tanpa pendamping emosional yang seharusnya menjadi garda terdepan mereka. Karena itu, sudah waktunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diperkuat dengan memuat sanksi tegas bagi orang tua yang lalai menjalankan kewajiban tersebut.

UU SPPA Melindungi, tetapi Belum Menggigit

UU SPPA sejatinya sudah memberikan perlindungan progresif. Pasal 3 menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendampingan dari orang tua atau walinya dalam seluruh proses peradilan. Lebih jauh, Pasal 23 ayat (2) mewajibkan pendampingan bagi Anak Korban atau Anak Saksi dalam setiap tingkat pemeriksaan, baik oleh orang tua, orang kepercayaan anak, maupun pekerja sosial.

Norma ini merupakan kemajuan besar, karena menyadari bahwa kehadiran orang tua berperan sebagai penopang rasa aman, dukungan psikologis, dan jaminan bahwa suara anak tersampaikan secara utuh.

Masalahnya, UU SPPA lupa menyediakan konsekuensi bagi orang tua yang dengan sengaja mangkir dari kewajiban tersebut. Aturan ini ibarat harimau tanpa gigi tampak kuat, tetapi tidak berdaya ketika dilanggar. Tanpa sanksi, perintah hukum hanya menjadi himbauan kosong.

Ketika Orang Tua Tidak Hadir, Anak Menghadapi Trauma Ganda

Dalam praktiknya, alasan-alasan seperti pekerjaan, ketidaktahuan, atau rasa malu sering membuat orang tua absen mendampingi anak mereka. Pada kasus anak korban kekerasan seksual, misalnya, banyak yang harus menjalani pemeriksaan berulang tanpa figur pelindung di samping mereka. Situasi ini memperdalam trauma dan menghambat keberanian mereka untuk bersuara.

Kelalaian tersebut bukan pelanggaran sepele. Dampaknya multidimensi:

  • Secara psikologis, anak menghadapi interogasi, konfrontasi dengan pelaku, hingga atmosfer ruang pemeriksaan yang intimidatif tanpa dukungan emosional. Ini dapat meningkatkan kecemasan, rasa terisolasi, bahkan trauma sekunder.
  • Secara hukum, ketidakhadiran orang tua dapat menghambat jalannya pemeriksaan. Anak yang ketakutan cenderung memberikan keterangan tidak lengkap atau tidak konsisten, sehingga proses pencarian keadilan terhambat.

Dalam konteks ini, pendampingan bukan hanya kewajiban moral, tetapi bagian integral dari perlindungan hukum dan efektivitas proses peradilan.

Sanksi Tidak Harus Berat, Tetapi Harus Ada

Anggapan bahwa memberikan sanksi kepada orang tua akan memperparah kondisi keluarga tidak tepat. Sanksi tidak harus berupa pidana penjara. Instrumen pemidanaan dapat bersifat berjenjang dan edukatif, seperti:

  • peringatan tertulis,
  • denda administratif,
  • kewajiban mengikuti konseling atau edukasi parenting,
  • pelayanan kerja sosial,
  • dan sebagai ultimum remedium, pidana kurungan bagi kelalaian yang sangat fatal dan disengaja.

Sanksi justru merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak. Ketika orang tua gagal menjalankan kewajiban dasarnya, negara wajib hadir. Selain itu, sanksi memberi deterrent effect sekaligus mengingatkan bahwa pendampingan adalah bagian esensial dari tanggung jawab parental.

Langkah yang Perlu Diambil Negara

Beberapa langkah strategis dapat segera dirumuskan:

  1. Menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci jenis dan tingkatan sanksi bagi orang tua yang tidak mendampingi anak dalam proses hukum.
  2. Memperkuat peran pekerja sosial, LPSK, dan lembaga perlindungan anak untuk mengedukasi keluarga tentang pentingnya pendampingan dan layanan yang tersedia.
  3. Mendorong aparat penegak hukum untuk proaktif memastikan kehadiran orang tua. Pemeriksaan tanpa pendampingan seharusnya tidak boleh dilanjutkan, kecuali dalam keadaan sangat darurat dan wajib digantikan pendamping negara.

Pada akhirnya, kehadiran orang tua adalah obat pertama yang paling mujarab untuk mengurangi penderitaan anak dalam proses hukum. UU SPPA hadir untuk melindungi masa depan anak dan kelalaian orang tua dalam mendampingi adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan itu sendiri.

Memberikan sanksi kepada orang tua bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan utuh, baik dari keluarga maupun dari negara ketika keluarga gagal menjalankan perannya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top