Polri Rumuskan Model Baru Penanganan Demonstrasi Berbasis HAM Internasional

BacaHukum.com – Polri menjanjikan pendekatan baru dalam penanganan demonstrasi yang disebut sebagai “pelayanan terhadap aksi unjuk rasa”. Pendekatan ini diklaim sejalan dengan kaidah hak asasi manusia (HAM) internasional.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).

Selaras dengan UU 9/1998 dan Standar Internasional

Wakapolri menegaskan bahwa pola penanganan unjuk rasa harus sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 sekaligus memenuhi standar global perlindungan hak berekspresi.

Ia mencontohkan Inggris sebagai negara dengan sistem modern dan transparan dalam pengelolaan massa. Polri berencana melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang.

“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan secara rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” kata Dedi.

Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

Polri turut melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil guna memastikan model baru ini inklusif dan objektif. Salah satu aspek evaluasi adalah asesmen psikologis dan kemampuan pengambilan keputusan para komandan serta kepala satuan wilayah.

“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” tegasnya.

Polri juga melakukan perubahan internal dengan menyederhanakan sistem pengendalian massa dari 38 tahapan menjadi 5 fase utama. Penyederhanaan tersebut diselaraskan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.

Dedi menegaskan seluruh pembaruan harus berbasis kajian ilmiah dan data. Menurutnya, masukan masyarakat sipil sangat penting untuk memperkuat legitimasi publik.

“Negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ujarnya.

Polri juga menerima masukan dari lembaga seperti Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty, Koalisi Perempuan, dan Walhi.

Polri turut mengidentifikasi kendala teknis dan keterbatasan sumber daya dalam pengamanan demonstrasi. Temuan tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan SOP agar lebih responsif dan tetap melindungi hak berunjuk rasa.

Komitmen Transformasi Pelayanan Publik

Wakapolri memastikan seluruh perubahan ini merupakan komitmen Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan penghormatan terhadap HAM dalam penanganan unjuk rasa.

“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top