BacaHukum.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan tidak mempermasalahkan warga penerima bantuan sosial (bansos) yang mengundurkan diri setelah rumah mereka ditempeli stiker keluarga miskin. Ia menegaskan keputusan tersebut layak dihormati.
“Memang ada sebagian yang kemudian mengundurkan diri. Tentu kita hormati, kita apresiasi, kita berikan rasa hormat,” ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Gus Ipul menjelaskan penempelan stiker bukan kebijakan pemerintah pusat, melainkan inisiatif pemerintah daerah. Meski begitu, ia menilai langkah tersebut membawa dampak positif, terutama dalam memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos dan meningkatkan kesadaran publik terkait akurasi data penerima bantuan.
“Penempelan itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan sosial adalah mereka yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah daerah menerapkan kebijakan serupa, antara lain Bengkulu dan Jawa Tengah, sementara daerah lain menggunakan metode identifikasi berbeda tanpa stiker. “Tergantung inisiatif daerah saja,” katanya.
Menurut Gus Ipul, kebijakan ini turut mendorong masyarakat untuk saling mengoreksi dan berdialog mengenai kelayakan penerima bantuan di lingkungan mereka. “Ini menumbuhkan kesadaran baru yang ke depan tentu sangat positif bagi kita semua,” ucapnya.
Puluhan Ribu Penerima Mundur secara Sukarela
Gus Ipul mengklaim kebijakan tersebut mendorong warga secara sukarela keluar dari daftar penerima bansos karena merasa tidak lagi berhak. Dalam satu tahun terakhir, puluhan ribu penerima dikatakan mengundurkan diri melalui pemerintah daerah maupun kanal resmi Kemensos, termasuk aplikasi Cek Bansos.
“Banyak yang melapor sendiri. Saya sudah tidak perlu lagi menegur, mereka mengundurkan diri dengan kesadaran sendiri,” ujar dia.
Di samping itu, Kemensos menerima lebih dari 600.000 usulan baru penerima bansos dari masyarakat. Pengaduan berupa sanggahan terhadap warga yang dianggap tidak berhak tapi tetap menerima bantuan juga tinggi, mencapai hampir 50.000 laporan.
“Ini kami jadikan bahan verifikasi dan validasi,” jelas Gus Ipul.
Verifikasi Berlapis dengan BPS
Seluruh data usulan maupun sanggahan diolah melalui mekanisme verifikasi berlapis. Kementerian Sosial mengirimkan data ke BPS untuk diverifikasi awal, dilanjutkan pengecekan lapangan (ground check), kemudian divalidasi kembali sesuai standar nasional. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penerima fiktif, warga yang meninggal, pindah domisili, atau tinggal di luar negeri.
“Ini memang memerlukan waktu, tetapi kami ingin data makin akurat dan penyaluran bansos dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” kata Gus Ipul.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

