BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian antara biaya haji yang dibayarkan dengan kualitas layanan yang diterima jamaah Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan terkait proses pengadaan fasilitas haji, khususnya penginapan, konsumsi, dan transportasi. Ketiga layanan ini merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan haji dan sangat menentukan kenyamanan jamaah selama beribadah.
“Misalkan berangkat untuk wukuf Arafah, naik bis dan lain lain, kalau misalkan ininya jauh tempat tinggalnya. Nanti ada kendaraanya yang nganter setiap hari ke Masjidil Haram seperti itu ya. Paling menyangkut tiga hal ini. Penginapan, katering makannya, dengan transportasi selama di sana,” jelas Asep, Jumat (21/11/2025).
Persaingan Antarnegara dalam Pengadaan Fasilitas Haji
Asep menjelaskan bahwa layanan haji di Arab Saudi bukan hanya disediakan untuk jamaah Indonesia, melainkan juga untuk jamaah dari berbagai negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Jepang, dan lainnya. Setiap negara akan melakukan penawaran atau bidding untuk mendapatkan fasilitas terbaik bagi jamaahnya.
“Nah masing-masing negara ini kan berebut untuk mendapatkan tadi penginapan, katering, dan kendaraan,” ujarnya.
Menurut Asep, dalam mekanisme tersebut logikanya semakin tinggi biaya layanan, maka semakin baik pula fasilitas yang seharusnya diterima. Terutama untuk penginapan yang idealnya berada lebih dekat dengan Masjidil Haram bagi jamaah yang melaksanakan ibadah di Makkah.
Namun, temuan awal KPK menunjukkan indikasi kejanggalan: biaya yang dikeluarkan lebih besar, tetapi fasilitas yang diterima jamaah Indonesia justru lebih rendah dibandingkan negara lain dengan struktur pembiayaan serupa.
“Nah, pertanyaannya, dengan biaya yang lebih mahal, kenapa tempat tinggalnya lebih jauh? Itu yang sedang kita dalami,” tegas Asep.
Dugaan Ketidaksesuaian Layanan Transportasi
Selain penginapan, KPK juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada sektor transportasi. Asep menyebut adanya indikasi penggunaan sarana transportasi yang tidak sepadan dengan biaya yang dibayarkan melalui anggaran haji.
“Nah seperti itu, jadi layanannya ya kita lebih kepada bagaimana layanan eh kepada jamaah haji,” katanya.
Asep berharap penyelidikan KPK dapat mendorong perbaikan signifikan dalam tata kelola anggaran haji, terlebih KPK juga sedang menangani kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
“Jangan sampai uangnya lebih mahal tapi layanannya tidak sepadan dengan uangnya, artinya uang yang mahal tapi layanannya kurang baik,” pungkasnya.
Menanggapi penyelidikan yang dilakukan KPK, BPKH menyatakan siap bersikap kooperatif dan memastikan seluruh data yang diperlukan akan disampaikan kepada penyidik.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, turut memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penyimpangan pada pengiriman barang jamaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H. Fadlul menyebut BPKH memiliki anak perusahaan di Arab Saudi bernama BPKH Limited, namun perusahaan tersebut bukan penyedia layanan kargo.
Ia menegaskan BPKH Limited tidak memiliki kewenangan dalam penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan barang bawaan jamaah haji. Perusahaan itu, kata Fadlul, dibentuk semata-mata untuk mendukung investasi langsung BPKH yang berkaitan dengan ekosistem layanan haji dan umrah di Arab Saudi.
Sesuai kontrak yang berlaku, peran BPKH Limited sangat terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional pengiriman barang. Fadlul juga memastikan bahwa seluruh keuntungan dari aktivitas investasi anak perusahaan tersebut akan kembali ke BPKH dalam bentuk dividen, yang kemudian menjadi nilai manfaat bagi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto

