KPK Siapkan Standarisasi Pendidikan Antikorupsi untuk Mencegah Regenerasi Pelaku Korupsi

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memformalkan pendidikan antikorupsi sebagai langkah untuk mencegah lahirnya generasi baru pelaku korupsi dengan menanamkan nilai integritas sejak usia dini.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan buku panduan pendidikan antikorupsi untuk seluruh jenjang, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

“Untuk buku panduan kami sudah punya, bagaimana edukasi antikorupsi sejak dini mulai tingkat pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi,” ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri penilaian implementasi indikator percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Kota Mataram.
Wawan menyoroti meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan pelaku berusia muda, bahkan rentang usia 24–30 tahun, termasuk perempuan.

“Kalau dulu koruptor rata-rata sudah tua. Tapi sekarang masih muda-muda. Artinya sudah ada regenerasi koruptor sehingga pencegahan sejak dini sangat diperlukan,” katanya.

Wawan menyampaikan bahwa pada Selasa (18/11), KPK akan bertemu dengan lima kementerian untuk membahas proses formalisasi kurikulum antikorupsi agar dapat diterapkan secara seragam di setiap jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Sembilan Nilai Dasar Antikorupsi

Dalam panduan yang disusun, terdapat sembilan nilai dasar antikorupsi yang menjadi fokus pembelajaran, yaitu: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras disingkat Jumat Bersepeda KK untuk memudahkan sosialisasi.

Wawan mengungkapkan sekitar 85 persen sekolah dan kampus sebenarnya telah menerapkan pendidikan antikorupsi, namun dengan standar yang berbeda-beda. Beberapa daerah memasukkan materi ini sebagai muatan lokal, sedangkan perguruan tinggi menggabungkannya dalam mata kuliah Pancasila atau PPKN.

“Untuk mengoptimalkan hasilnya, semua persepsi perlu diseragamkan agar ada standar tertentu. Jika kurikulum sudah seragam, dalam 5–6 tahun ke depan hasilnya bisa terlihat,” ujarnya.

Penyesuaian Materi untuk Anak Usia Dini

Wawan menekankan bahwa materi untuk PAUD, TK, dan siswa kelas IV SD tidak boleh menyebutkan kata korupsi karena berisiko menimbulkan rasa penasaran berlebihan.
Pada jenjang ini, pembelajaran difokuskan pada nilai kejujuran dan integritas.

Materi korupsi baru diperkenalkan mulai kelas V SD dalam konteks kehidupan sehari-hari, kemudian diperdalam di tingkat SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, termasuk mempelajari aspek regulasi dan undang-undang.

“Pelajaran antikorupsi harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing,” tegasnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari RADAR TUBAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top