KPK Kembalikan Rp 8 Miliar ke Negara Lewat Lelang Barang Sitaan Koruptor

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalurkan pemasukan ke kas negara melalui mekanisme lelang aset hasil tindak pidana korupsi. Pada lelang yang digelar 17 September 2025 lalu, tercatat dana sebesar Rp 8 miliar berhasil diperoleh dari penjualan barang bergerak dan tidak bergerak milik terpidana kasus korupsi.

Menurut Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, nilai itu berasal dari penjualan 36 lot barang bergerak senilai Rp 3,2 miliar dan 7 lot barang tidak bergerak senilai Rp 4,8 miliar. Dari total 83 lot yang ditawarkan, hasil lelang langsung disetorkan ke kas negara maksimal lima hari setelah pemenang melakukan pelunasan.

Syarkiyah menjelaskan, beberapa barang unik masih sepi peminat sehingga tidak laku terjual. “Untuk barang bergeraknya, yang tidak laku hanya barang-barang unik, seperti robot, face recognition, dan tableau, serta dua mobil yang dilelang di KPKNL Samarinda,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Sebaliknya, barang yang paling banyak diburu masyarakat adalah perhiasan dan barang bukti elektronik (BBE) seperti telepon genggam. Satu lot bahkan bisa diperebutkan hingga 20–30 akun. Hal menarik terjadi pada kemeja sutra lengan panjang yang sempat gagal laku dalam lelang Juni 2025, akhirnya berhasil terjual dengan harga Rp 2,5 juta.

“Perhiasan ini sangat banyak peminatnya. Cincin dan gelang berbentuk naga saja sudah laku terjual,” tambah Syarkiyah.

Ada Wanprestasi dalam Lelang

Meski hasilnya cukup besar, masih terdapat wanprestasi senilai Rp 23,4 juta dari dua lot barang bergerak, yaitu satu lot berisi enam unit handphone senilai Rp 15,4 juta dan satu lot berisi 46 mini gold senilai Rp 8 juta.

Sebelumnya, KPK memperkirakan hasil lelang serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bisa menembus Rp 166 miliar. Namun, minat masyarakat terhadap barang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, maupun apartemen masih rendah. Dari 41 lot yang ditawarkan, hanya tujuh yang laku.

“Nilai limit yang tinggi membuat peminatnya terbatas. Mudah-mudahan pada lelang berikutnya, aset bernilai besar ini bisa terjual,” tutur Syarkiyah.

Lelang Selanjutnya Bertepatan dengan Hakordia

KPK telah menjadwalkan lelang berikutnya pada Desember 2025, bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Melalui mekanisme ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menitikberatkan pada sanksi pidana penjara, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali aset yang dirampas.

“Dengan mengikuti lelang KPK, masyarakat ikut berkontribusi nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Syarkiyah.

Sebagai catatan, sepanjang semester I 2025, KPK sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 84,1 miliar melalui lelang. Angka itu terdiri dari Rp 13 miliar pada Januari–Februari, Rp 42,3 miliar pada Maret, dan Rp 28,8 miliar pada Juni.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari Beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top