KPK Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Tambahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun

BacaHukum.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut diperjualbelikan baik secara langsung kepada calon jemaah maupun secara antarbiro perjalanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/9/2024), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Budi.

Mekanisme Distribusi yang Menyimpang

Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan melalui sejumlah asosiasi biro perjalanan haji, yang kemudian mendistribusikannya ke biro-biro perjalanan di bawah naungannya.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah, ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, alokasi ini justru menjadi celah untuk diperjualbelikan secara tidak sah.

Status Penyidikan dan Pencegahan Keberangkatan

KPK telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 9 Agustus 2024. Eskalasi ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2024.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu dari mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara. Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji ini ditaksir dapat mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Temuan dan Sorotan dari Pansus DPR RI

Temuan KPK ini sejalan dengan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait mekanisme pembagian kuota tambahan.

Pansus mencatat, dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa alokasi kuota haji khusus semestinya hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Penyimpangan inilah yang diduga kuat menjadi pangkal dari praktik jual beli yang diungkap KPK.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dilansir dari Kompas

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top