BacaHukum.com, Jambi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi menyayangkan pernyataan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar, di beberapa media yang menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dan meminta maaf kepada tiga jurnalis korban penghalangan berita. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Klaim tersebut disampaikan Kapolda menyusul insiden penghalangan yang dialami tiga jurnalis Aryo (Kompas.com), Dimas (Detik.com), dan Rudi (Jambi TV) saat meliput kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI di Jambi pada Jumat, 12 September 2024.
Berdasarkan konfirmasi langsung kepada ketiga jurnalis yang bersangkutan, hingga Senin malam (15/9/2024), tidak pernah terjadi pertemuan maupun permintaan maaf dari Kapolda Jambi.
“Sampai detik ini saya tidak pernah bertemu dan menerima permintaan maaf dari Kapolda Jambi,” tegas Aryo, Jurnalis Kompas.com.
Aryo menambahkan bahwa insiden pembungkaman seperti ini tidak hanya mencederai kebebasan pers tetapi juga berpotensi meruntuhkan fondasi demokrasi.
Pernyataan senada disampaikan oleh Dimas, Jurnalis Detik.com, yang mengaku terkejut dengan pemberitaan tersebut.
“Tidak benar itu. Saya tidak pernah ketemu, apalagi Kapolda Jambi meminta maaf. Sampai sekarang tidak ada,” ujar Dimas.
Menyikapi hal ini, AJI Jambi dan PFI Jambi menegaskan bahwa tindakan penghalangan berita merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan harus diproses secara hukum.
Oleh karena itu, AJI dan PFI Jambi menyatakan sikap dan menuntut:
- Kapolda Jambi untuk segera meralat pernyataannya yang keliru dan tidak faktual kepada publik. Klaim yang tidak benar berpotensi menyesatkan masyarakat, merugikan korban, serta mendelegitimasi perjuangan korban untuk memperoleh keadilan.
- Kapolda Jambi untuk segera menindak tegas anggota yang terlibat dalam penghalangan liputan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers.
- Kapolda Jambi untuk memberikan jaminan bahwa tindakan arogansi dan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak akan terulang kembali di masa depan, serta memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Kami mendesak Kapolda Jambi untuk memenuhi tuntutan ini sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Berita Anak Jambi
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
