BacaHukum.com, Bungo – Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo terkait kelalaian administrasi dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk 113 bidang tanah seluas kurang lebih 31 km² di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
Tanah-tanah tersebut digunakan sebagai akses pengangkutan batu bara sekaligus mobilitas masyarakat di enam desa, yaitu:
- Desa Leban
- Desa Bedaro
- Desa Baru Pusat Jalo
- Desa Tebat
- Desa Tanjung Agung
- Desa Sungai Mengkuang
Latar Belakang Masalah
Pada Maret 2022, pelapor (masyarakat/pengelola) mengajukan permohonan penerbitan SPPT PBB ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo. Namun, pada 13 April 2022, BPPRD menyatakan belum bisa memproses dengan alasan tidak ada kejelasan status kepemilikan tanah.
Pelapor kemudian mengirim dua kali surat permintaan konfirmasi, tetapi tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, Ombudsman RI turun tangan dan menemukan indikasi maladministrasi dalam penundaan penerbitan pajak tersebut.
Rekomendasi Ombudsman RI
Pada 2 Mei 2024, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa Pemkab Bungo wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari sejak diterimanya surat. Beberapa poin rekomendasi meliputi:
- Bupati Bungo harus memerintahkan Kepala BPPRD untuk segera menerbitkan SPPT PBB, tanpa menjadikannya sebagai bukti kepemilikan tanah.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta melakukan monitoring dan evaluasi melalui Gubernur Jambi untuk memastikan rekomendasi dilaksanakan.
- Penyempurnaan regulasi daerah terkait PBB-P2, khususnya dalam hal penentuan wajib pajak jika objek pajak dalam sengketa.
Pemkab Bungo Dinilai Tidak Taat Aturan
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi (dikutip dari Jambiupdate.co), menyatakan bahwa sampai saat ini Pemkab Bungo belum menindaklanjuti. Padahal, Ombudsman telah mengirim surat monitoring bahkan langsung ke Bupati Bungo.
“Dengan tidak melaksanakan rekomendasi, Bupati Bungo membuktikan dirinya tidak taat aturan. Ini pelanggaran serius,” tegas Saiful.
Konsekuensi Hukum: Bupati Bisa Dinonaktifkan
Berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Jika tidak, Mendagri dapat menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian sementara (Nonjob).
Dominikus Dalu (Kepala Asisten Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI) menegaskan bahwa penerbitan SPPT PBB adalah bentuk pelayanan publik yang wajib dipenuhi.
“Penundaan ini merugikan masyarakat dan menunjukkan ketidakseriusan pemda,” ujarnya dikutip dari media patner Jambiupdate.
Sebagai Ombudsman RI, Pihak nya telah meminta Kemendagri untuk memantau langsung pelaksanaan rekomendasi. menurut informasi yang berhasil didapati oleh tim BacaHukum.com melalui pemantau kebijakan publik dan Praktisi Hukum, Jika dalam 60 hari tidak ada tindakan, Ombudsman akan melaporkan ke Presiden dan DPR RI untuk tindakan lebih lanjut.
“Kami berharap Bupati Bungo segera bertindak. Jika tidak, sanksi tegas menanti,” pungkas Najih.
Hingga Article ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari Pemkab Bungo. Akan tetapi menurut informasinya, Ombudsman Jambi menyatakan akan meningkatkan tekanan hukum jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat.
