Kejagung Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum Pagar Laut di Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot

BacaHukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Penyidik Kejagung tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus ini.

“Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN,” ujar Rifqi pada Jumat (31/1/2025).

Meskipun masih dalam tahap penyelidikan awal, Rifqi berharap keterlibatan Kejagung dapat membawa kasus ini ke titik terang. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam mengungkap siapa pihak-pihak yang terlibat serta aktor utama di balik dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Tangerang. Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum ATR/BPN semakin menguat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi pencopotan enam pegawai yang terbukti terlibat.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pencopotan jabatan kepada enam pegawai dan sanksi disiplin berat kepada dua pegawai lainnya,” ungkap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Penyelidikan ini menjadi babak baru dalam upaya pemerintah menegakkan hukum di sektor pertanahan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya keterlibatan Kejagung, diharapkan kasus pagar laut ini bisa diusut hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top