BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna. Salah satu poin utama yang diputuskan adalah penegasan kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden dan bersifat mengikat bagi pemerintah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam rapat tersebut, Saan mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Habiburokhman menyampaikan bahwa tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum Polri telah berada pada titik yang membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
“Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujarnya.
Habiburokhman menilai, kinerja Polri tidak dapat hanya dilihat dari capaian penegakan hukum maupun statistik keamanan semata. Menurutnya, pembenahan budaya organisasi dan perilaku personel Polri di lapangan menjadi faktor penentu tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pembaruan regulasi, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta transformasi budaya kerja.
“Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” ucapnya.
Delapan Poin Kesimpulan Reformasi Polri
Habiburokhman kemudian menyampaikan hasil rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang digelar pada Senin (26/1/2026). Dari rapat tersebut, disepakati delapan poin kesimpulan percepatan reformasi Polri.
Pertama, Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.
Ketiga, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, karena dinilai sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Keempat, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta mendorong penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
Kelima, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput atau bottom-up dinilai telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan. Mekanisme tersebut dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Keenam, Komisi III DPR RI meminta agar reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Ketujuh, Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Kedelapan, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri tetap dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Habiburokhman berharap delapan poin tersebut ditetapkan sebagai keputusan paripurna DPR yang bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah.
“Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Disetujui Secara Aklamasi
Usai laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan peserta rapat paripurna atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri tersebut.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serempak.
Dengan persetujuan tersebut, DPR resmi menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri sebagai keputusan paripurna yang bersifat mengikat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews
