Dukung Inisiatif DPR, PERMAHI Soroti Pentingnya Akuntabilitas dalam Rehabilitasi Pascabencana

BacaHukum.com, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyatakan dukungan terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan pemulihan pascabencana. Langkah yang dikoordinasikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memastikan kehadiran negara yang efektif dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

PERMAHI menilai, penguatan mekanisme koordinasi yang melibatkan DPR, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini bukan penambahan birokrasi, melainkan instrumen pengendalian kebijakan untuk mencegah tumpang tindih program, inefisiensi anggaran, dan ketidaktepatan sasaran, sehingga manfaat pemulihan benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.

Secara hukum, inisiatif ini memiliki dasar kuat. Secara konstitusional, sejalan dengan kewenangan Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dan fungsi pengawasan DPR (Pasal 20A ayat (1) UUD 1945). Sementara secara hukum positif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjamin rehabilitasi dan rekonstruksi yang terencana, terkoordinasi, dan akuntabel.

“Koordinasi oleh otoritas politik kuat dibutuhkan agar efektif. Namun, keberhasilannya harus diukur dari keterbukaan data, keselarasan kebijakan pusat-daerah, dan pemenuhan hak-hak korban secara nyata,” tegas Hasbi Ashshiddiqi, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI.

Hasbi menambahkan, penguatan koordinasi dan pengawasan harus menjadi alat akuntabilitas publik, bukan formalitas semata. “Hukum tidak boleh berhenti sebagai norma. Negara wajib memastikannya bekerja nyata untuk memulihkan hak warga dalam situasi rentan,” ujarnya.

PERMAHI mendukung penuh peran DPR RI, khususnya Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, dalam mendorong penguatan ini, termasuk untuk wilayah Sumatera. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah konstitusional untuk menjamin pemulihan berkelanjutan sosial, ekonomi, dan hukumserta memastikan anggaran negara tepat sasaran dan berkeadilan bagi seluruh korban bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top