Praktik Penyidikan Polda Jambi Dianggap Se-wenang: Saksi 70 Tahun Sakit Diperlakukan Layaknya Buronan

BacaHukum.com, Jambi – Sebuah tindakan aparat penegak hukum di bawah pimpinan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, S.H., M.H., diduga keras telah melanggar prinsip perlindungan saksi dan martabat manusia sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada Rabu, 24 Desember 2025, tim penyidik menjemput paksa seorang saksi berusia lanjut, Zaini Hamid (70), yang dalam kondisi sakit, untuk dimintai keterangan. Prosedur penjemputan yang dilakukan menuai protes keras karena dinilai tidak proporsional dan mengabaikan kondisi kesehatan serta usia saksi.

Bukti visual menunjukkan Zaini Hamid, dalam kondisi fisik yang lemah, terpaksa dibawa menggunakan sepeda motor dan dengan susah payah dipapah menaiki tangga Mapolda Jambi. Metode ini dipertanyakan kesesuaiannya dengan asas peradilan yang adil dan bermartabat.

Pelanggaran Terhadap Prinsip KUHAP dan Perlindungan Saksi

Lembaga pendamping masyarakat, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau), menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan pokok dalam sistem peradilan pidana:

  1. Pasal 50 KUHAP tentang Hak Tersangka dan Saksi: Setiap orang yang diperiksa berhak diperlakukan secara manusiawi.
  2. Prinsip Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence): Saksi harus diperlakukan dengan cara yang tidak menyiratkan ia sebagai seorang buronan.
  3. Perlindungan Saksi Rentan: Dalam berbagai instrumen hukum, usia lanjut dan kondisi sakit merupakan faktor yang mengharuskan penanganan khusus dan penuh pertimbangan kemanusiaan.

“Kami mempertanyakan dengan sangat serius kepada pimpinan penyidik, apakah penjemputan dengan cara demikian merupakan prosedur baku? Di mana letak pertimbangan kemanusiaan dan kepatuhan terhadap asas hukum yang melindungi warga negara, terlebih yang sudah lanjut usia dan sakit?” tanya Juru Bicara L.I.M.B.A.H. dalam pernyataan tertulisnya.

Dugaan Ketidakseimbangan Penanganan Kasus

Kejanggalan lain yang disorot adalah materi kasus yang melatarbelakangi penjemputan paksa tersebut. Keluarga dan pendamping hukum menyatakan bahwa Kakek Zaini dijemput terkait laporan dari seorang pelapor yang menurut data administratif Kelurahan Paal Lima, sudah tidak memiliki alas hak yang sah sejak tahun 2010.

“Terdapat ironi yang dalam. Penyidik begitu agresif dan mengambil risiko terhadap keselamatan saksi, namun terkesan abai dalam melakukan verifikasi dasar terhadap legal standing pelapor. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas dan kehati-hatian dalam proses penyidikan,” ujar perwakilan keluarga.

Desakan untuk Peninjauan Kembali dan Tindakan Disiplin

Menyikapi insiden ini, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, yang mendampingi ahli waris, memberikan pernyataan tegas yang mendesak evaluasi dan pertanggungjawaban prosedural.

“Kami menuntut agar Polda Jambi, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), segera meninjau ulang metode penyidikan yang diterapkan oleh penyidik di bawah pimpinan AKBP Ade Dirman dalam kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan dengan cara-cara yang terhormat dan sesuai dengan hukum acara,” tegas Habib Syukri, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi.

Ia menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat pendukung akan mengawal proses hukum ini dan mendesak Kapolda Jambi untuk mengambil tindakan korektif. “Jika tidak ada langkah perbaikan dan penegakan disiplin yang jelas, kami bersama elemen masyarakat sipil lain siap untuk menyuarakan protes secara lebih luas. Ini adalah seruan untuk mengembalikan proses hukum pada koridor KUHAP yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan kepada manusia,” tutupnya.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menyatakan akan terus memantau perkembangan dan menunggu penjelasan serta langkah konkret dari Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.

Sumber: LIMBAH

Editor: Tim Baca Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top