BacaHukum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dinilai mengalami perbaikan nyata, khususnya dalam penindakan peredaran barang ilegal. Ia menilai intensitas razia dan pemeriksaan yang meningkat menunjukkan adanya pembenahan internal yang berdampak langsung pada penguatan penegakan hukum.
Menurut Purbaya, pengawasan kepabeanan saat ini dilakukan dengan standar yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Hal tersebut membuat praktik suap semakin sulit dilakukan dan berdampak pada meningkatnya jumlah penindakan terhadap pelanggaran.
“Bea Cukai sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan dan mereka sudah hampir sulit disogok lagi. Jadi penangkapannya semakin besar dan semakin besar,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember, Kamis (18/12/2025).
Sebagai salah satu contoh, Purbaya mengungkapkan keberhasilan Bea Cukai dalam mengamankan tiga warga negara asing yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga orang tersebut diketahui merupakan warga negara China dan membawa barang kena cukai tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, Bea Cukai Atambua juga berhasil menggagalkan peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang menyasar wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur pada 11 Desember 2025. Operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan aparat intelijen serta berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan indikasi pemalsuan pita cukai dengan menggunakan merek Malboro dan Marlboro Gold. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 1.100 batang rokok diduga dilekati pita cukai palsu.
Purbaya menilai rangkaian temuan ini memperkuat dugaan adanya kejahatan terorganisasi dalam peredaran rokok ilegal, terutama di kawasan perbatasan. Ia menegaskan bahwa penindakan tersebut mencerminkan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
Sanksi Tegas dan Pengawasan Lapangan
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai Bea dan Cukai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen terkait dugaan biaya pelolosan impor pakaian bekas ilegal yang disebut mencapai Rp 550 juta per kontainer.
Meski demikian, Purbaya meminta agar tudingan tersebut disertai bukti yang kuat. “Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja, itu namanya fitnah,” ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sikap tegas tersebut juga dibarengi dengan langkah turun langsung ke lapangan. Dalam kunjungan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya pada Selasa (11/11/2025), Purbaya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan nilai impor.
Salah satu temuan mencolok adalah nilai impor submersible pump yang hanya dilaporkan sebesar 7 dolar AS atau sekitar Rp 117.000 per unit, jauh di bawah harga pasar yang berkisar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik underinvoicing yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Meski menemukan berbagai pelanggaran, Purbaya tetap menyampaikan apresiasi kepada mayoritas pegawai Bea dan Cukai yang dinilai bekerja dengan menjunjung tinggi integritas. Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola impor akan terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan dan perbaikan prosedur pemeriksaan, guna menekan praktik curang, menjaga penerimaan negara, serta memulihkan kepercayaan publik.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

