
BacaHukum.com – INDONESIA tengah menghadapi dua krisis sekaligus: degradasi lingkungan dan kemiskinan agraria. Di satu sisi, terdapat jutaan hektare lahan kritis, bekas tambang, pascakebakaran, atau lahan pertanian tak produktif yang potensinya terbuang sia-sia. Di sisi lain, masyarakat pedesaan, khususnya petani kecil, hidup dalam keterpurukan ekonomi akibat fluktuasi harga komoditas dan terbatasnya akses pasar.
Dalam konteks inilah, penanaman karet sebagai bagian dari rehabilitasi lahan harus ditempatkan sebagai strategi nasional bukan sekadar alternatif, melainkan sebuah solusi nyata, terukur, dan berjangka panjang.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan, pada 2023 Indonesia memiliki sekitar 3,55 juta hektare kebun karet. Lebih dari 2,5 juta petani kecil bergantung pada komoditas ini sebagai sumber penghidupan utama. Karet adalah komoditas rakyat; hampir 90 persen kebunnya dimiliki dan dikelola petani kecil. Berbeda dengan banyak komoditas yang didominasi korporasi, karet masih berada dalam kendali ekonomi keluarga pedesaan.
Namun, tren terbaru mengkhawatirkan: terjadi penurunan luas areal dan produktivitas. Sebagian besar kebun telah tua, kurang terawat, dan minim peremajaan.
Ironisnya, penurunan kinerja karet nasional ini terjadi justru ketika lahan terdegradasi makin meluas. Di Sumatera, Kalimantan, dan sebagian Sulawesi, ribuan hektare lahan bekas kebun gagal, pascakonversi, hingga bekas kebakaran dibiarkan terbuka tanpa upaya pemulihan serius. Jika sungguh-sungguh ingin memulihkan bentang alam, karet dapat menjadi pintu masuk paling realistis. Komoditas ini memiliki karakter ekologis kuat: sistem akar dalam, berfungsi sebagai peneduh alami, dan memiliki daya adaptasi tinggi pada lahan dengan kesuburan rendah.
Namun, rehabilitasi berbasis karet bukan sekadar penanaman massal. Masalah utama pembangunan perkebunan selama ini adalah orientasi pada skala luas tanpa desain sosial yang inklusif. Program rehabilitasi harus dilakukan melalui dan untuk petani kecil, bukan menggantikan mereka. Pemerintah dapat memulai dengan memanfaatkan lahan-lahan bekas tambang, bekas tebangan, dan areal pertanian yang tak produktif. Lahan seperti ini telah kehilangan fungsi ekonomi dan ekologis di sinilah karet dapat tumbuh dan mengembalikan nilainya.
Rehabilitasi lahan dengan karet juga membuka peluang ekonomi baru. Nilai ekspor karet alam Indonesia pada 2023 mencapai sekitar US$ 2,48 miliar. Jika produktivitas ditingkatkan, bahan mentah tidak lagi hanya diekspor mentah, dan industri hilir benar-benar berkembang, maka petani akan merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan. Saat ini, banyak pabrik hilir beroperasi di bawah kapasitas karena pasokan bahan baku menurun. Rehabilitasi berbasis karet dapat memperbaiki rantai pasokan dari hulu hingga hilir.
Aspek ekologis juga tak kalah penting. Berbagai penelitian membuktikan bahwa tegakan karet mampu menyerap karbon dalam jumlah signifikan. Cadangan karbon akan semakin besar jika kebun karet dikelola dengan pola agroforestri, yaitu dikombinasikan dengan pohon buah, kayu keras, atau tanaman pangan. Model ini memulihkan struktur vegetasi, menjaga kelembapan tanah, meningkatkan keanekaragaman hayati, sekaligus memberikan pendapatan tambahan bagi keluarga petani.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin memadukan agenda pengentasan kemiskinan, pemulihan ekologi, dan revitalisasi sektor pertanian, maka karet adalah pilihan yang moderat, seimbang, dan paling sesuai dengan kapasitas warga desa.
Tentu saja, kita tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu membuka hutan primer, menggusur masyarakat adat, atau membangun perkebunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Rehabilitasi yang ideal adalah ketika lahan kembali hidup dan masyarakat yang merawatnya ikut sejahtera.
Indonesia membutuhkan arah kebijakan yang berani dan terpadu. Program rehabilitasi karet harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah mengawal tata ruang dan anggaran, lembaga keuangan membuka akses permodalan, industri hilir menyerap hasil dengan harga wajar, dan akademisi mendukung riset serta perbaikan teknik budidaya. Ketika semua bergerak dalam harmoni, lahan yang hari ini tandus dapat berubah menjadi penyangga ekonomi dan ekologi baru.
Kita sering berbicara tentang pemulihan lingkungan dalam bahasa yang abstrak. Karet memberi kita kesempatan konkret untuk memulihkan tanah yang rusak sekaligus memulihkan martabat petani. Di situlah esensi rehabilitasi sesungguhnya, menyuburkan kembali tanah yang “mati” dan memastikan manusia yang merawatnya dapat hidup layak. Dengan cara ini, masa depan pertanian Indonesia tidak hanya akan lebih hijau, tetapi juga lebih adil.
(Irfan Ahmad Fauzi – Ketua Asosiasi Petani Karet Indonesia/APKARINDO)
Editor: tim Bacahukum.com

