BacaHukum.com – Pernikahan siri kembali menjadi perhatian masyarakat seiring maraknya kasus pria beristri yang menikah lagi tanpa sepengetahuan pasangan sahnya. Praktik pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ini masih sering terjadi di Indonesia, namun kerap memunculkan persoalan hukum dan sosial, terutama ketika dilakukan diam-diam.
Lantas, apakah pernikahan siri tanpa izin istri pertama tetap sah?
Sah Secara Agama, Tidak Perlu Izin Istri Pertama
Secara bahasa, istilah nikah siri berasal dari kata Arab “sirrun” yang berarti rahasia. Artinya, pernikahan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, berbeda dengan pernikahan terbuka pada umumnya.
Dalam fikih Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat suami mampu berlaku adil dan sanggup menafkahi seluruh istrinya. Persetujuan dari istri pertama bukan merupakan rukun atau syarat sah akad nikah, sehingga tidak memengaruhi keabsahan pernikahan secara agama.
Syariat Islam menetapkan lima rukun nikah: calon suami-istri, wali nikah, dua saksi, mahar, serta ijab kabul. Selama semua rukun terpenuhi, pernikahan dianggap sah secara agama, termasuk jika dilakukan secara siri. Meski demikian, izin istri pertama tetap dipandang sebagai bentuk etika rumah tangga dan bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf (berperilaku baik).
Sah Secara Agama, Namun Tidak Sah Menurut Negara
Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, pernikahan yang sah secara agama tidak otomatis sah secara negara. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap pernikahan wajib dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mewajibkan pencatatan pernikahan untuk ketertiban masyarakat. Konsekuensinya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum formal. Hak-hak seperti nafkah, waris, serta status administrasi anak dapat terkendala karena pernikahan tidak tercatat dalam sistem negara.
Pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki pasangan sah tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum pidana. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Jika pernikahan siri tersebut kemudian dicatatkan secara melawan hukum atau dilakukan dengan itikad buruk, ancaman hukuman dapat meningkat hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 279 ayat (1) KUHP.
MUI Nyatakan Nikah Siri Sah, Tapi Haram karena Banyak Mudarat
Melansir laman resmi MUI, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa pernikahan siri memang sah secara agama. Namun, MUI menetapkan praktik ini haram karena banyak menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak. Mulai dari ketidakjelasan hak, status hukum keluarga, hingga ketiadaan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.
Oleh karena itu, MUI menganjurkan masyarakat untuk melakukan pernikahan yang dicatat negara, mengingat pencatatan merupakan bagian dari penyempurnaan akad nikah.
Agar pernikahan sah secara agama dan hukum, seorang suami yang masih memiliki istri sah dan ingin menikah lagi wajib memperoleh izin tertulis dari istri pertamanya. Selain itu, ia wajib mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Tanpa proses ini, pernikahan kedua tidak diakui negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA News
