BacaHukum.com, Batang Hari – Pemerintah menggelorakan perang terhadap tambang ilegal. Instruksi penindakan tegas dan tanpa kompromi langsung dikumandangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
“Arahan Bapak Presiden kepada kami sebagai satgas dan sebagai Menteri ESDM adalah tegakkan aturan. Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas dan atau melanggar,” tegas Bahlil kepada wartawan, Rabu (26/11/2025), seperti dikutip dari gemalantang.com.
Bahlil menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor pertambangan.
“Siapapun yang melanggar terkait dengan tambang ilegal, menambang di luar wilayah berizin, atau di areal yang ada nikelnya tanpa izin, tetap akan diproses secara hukum,” hardiknya. Instruksi ini disebut berlaku bahkan untuk area yang berdekatan dengan fasilitas strategis seperti bandara.
Namun, di balik gembar-gembor pemerintah, realita di lapangan justru menusuk mata. Di Kabupaten Batang Hari, Jambi, praktik tambang minyak ilegal justru masih berjalan dengan leluasa, bahkan melibatkan Daftar Pencarian Orang (DPO)!
Pertanyaan pedas dilayangkan oleh Prisal Herpani, S.H, seorang aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Jambi.
“Bagaimana dengan ketegasan Aparat Penegak Hukum di Batang Hari terkait tambang minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin?” tanyanya. Menurutnya, aktivitas ilegal itu hingga detik ini masih beroperasi. Bahkan, sumur yang sudah diberi police line oleh aparat, kembali diaktifkan!
Fakta investigasi beberapa awak media di lapangan semakin memperkuat keraguan atas keseriusan aparat. Kasus kebakaran sumur minyak ilegal milik seorang bernama Sitanggang yang tercatat sebagai DPO Polda Jambi dan Polres Batang Hari ternyata masuk peti es! Tidak ada tindak lanjut berarti pasca-kejadian beberapa bulan lalu.
Yang lebih memalukan, meski Polda Jambi dan Polres Batang Hari telah menetapkan empat nama sebagai DPO, yaitu (1) Sitanggang, (2) Zubair, (3) Ucok Padang Lawas, dan (4) Dikun, keempatnya belum juga ditangkap! Upaya pengejaran terkesan setengah hati dan tidak serius.
Sumber media yang melakukan investigasi di lapangan membenarkan bahwa Sitanggang, sang DPO, justru dengan leluasa membuka sumur minyak ilegal baru di kawasan KM 33 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Iya, benar bang Sitanggang saat ini ada di kawasan KM 33 membuka sumur minyak ilegal lagi,” ujar sumber tersebut.
Fakta-fakta ini menguak kesenjangan yang mencolok antara tekad yang dikumandangkan dari meja menteri di Jakarta dengan keloyoan penegakan hukum di tingkat daerah. Instruksi Presiden untuk “menegakkan aturan tanpa pandang bulu” seolah menjadi bumerang ketika DPO yang seharusnya diburu, justru bebas berkeliaran dan bahkan membuka usaha ilegal baru di bawah hidung aparat.
Pertanyaannya kini, Seberapa serius komitmen pemerintah memberantas tambang ilegal, ketika di satu sisi mengancam tegas, tetapi di sisi lain membiarkan pelaku utama berkeliaran dengan bebas?
Publik menunggu jawaban bukan dengan kata-kata, tapi dengan tindakan nyata: tangkap para DPO tambang ilegal itu sekarang juga!
Editor: Tim BacaHukum

