BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan jaringan rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah penyidikan proyek RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, mengarah pada indikasi penyimpangan yang diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim kini menelusuri keterkaitan dugaan praktik serupa pada 31 proyek RSUD lain yang dibangun dalam program nasional kesehatan pada tahun 2025.
“Penyelidikan tidak berhenti di Kolaka Timur saja. Ada indikasi pola yang sama di puluhan rumah sakit lain, dan itu sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11) malam.
Proyek Nasional Kemenkes Jadi Sorotan
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Proyek tersebut dijalankan oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya mempercepat peningkatan layanan kesehatan daerah.
Asep menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK juga memfokuskan penelusuran pada proyek-proyek yang berada langsung di bawah Kemenkes.
“Seluruh proyek terkait RSUD ini berada dalam lingkup Kementerian Kesehatan. Karena itu, kami mendalami keseluruhan rangkaiannya,” ucapnya.
Dari OTT Hingga Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Kolaka Timur mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu. Dari hasil operasi tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan lima orang tersangka.
Mereka meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Pada awal November, KPK menyampaikan telah menetapkan tiga tersangka baru, tetapi identitasnya belum dipublikasikan kala itu.
Pada Senin (24/11), KPK akhirnya mengumumkan identitas ketiga tersangka tambahan dan langsung melakukan penahanan. Mereka ialah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa, Aswin Griksa (AGR).
Penambahan tersangka ini dianggap semakin memperkuat dugaan adanya kerja sama antara oknum pemerintah dan pihak swasta dalam mengatur proyek pembangunan RSUD tersebut.
Anggaran Triliunan Rupiah dalam Program Peningkatan Layanan
Pembangunan RSUD Kolaka Timur sendiri merupakan proyek peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C yang menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini termasuk dalam program Kemenkes untuk meningkatkan layanan di 32 RSUD di seluruh Indonesia.
Pada tahu 2025, Kementerian Kesehatan mengalokasikan sekitar Rp4,5 triliun untuk menjalankan program tersebut. Anggaran besar ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat dugaan penyimpangan yang mulai terungkap.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

