YLBHI Dorong Komnas HAM Tak Gentar Ungkap Kasus Munir: “Ini Simbol Perjuangan HAM”

BacaHukum.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memberikan dukungan penuh kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengusut secara tuntas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia menegaskan bahwa penyelidikan ulang ini merupakan langkah krusial bagi penegakan HAM di Indonesia.

“Nah, Komnas HAM jangan takut. Komnas HAM harus serius menyelidiki, karena bagi kami Munir bukan semata-mata Munir personal, tapi dia adalah simbol dalam penegakan hak asasi manusia,” ujar Isnur saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Dorongan Penyelidikan Mendalam oleh Komnas HAM

Isnur menilai, Komnas HAM tidak boleh ragu untuk mengumpulkan bukti-bukti baru serta memanggil berbagai pihak yang diduga mengetahui detail kasus tersebut. Langkah progresif Komnas HAM sangat penting untuk memastikan pembunuhan Munir dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM seharusnya memang bersikap tegas, cepat, dan tidak pandang bulu memanggil pihak-pihak, baik saksi maupun terlapor, terduga, untuk mencari tahu dan mencari bukti yang lebih kuat ya, untuk membawa pembunuhan Munir sebagai bagian dari kejahatan kemanusiaan,” jelasnya.

YLBHI yang tergabung dalam KASUM (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir) mencurigai bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dengan struktur yang rapi dan berdampak luas.

Menurut Isnur, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat, termasuk pada perkara Munir.

Ia meminta Komnas HAM agar tidak terpengaruh intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Isnur menyebut adanya kabar bahwa komisioner Komnas HAM tengah menghadapi tekanan dari pihak yang mencoba menghambat proses penyelidikan.

“Kami mendengarkan juga ada banyak kekhawatiran, ada banyak coba-coba intervensi gitu kepada para komisioner,” katanya. Ia menegaskan agar Komnas HAM tetap teguh menghadapi tekanan tersebut.

Isnur kembali menyinggung kegagalan penegakan hukum pada 2008, ketika mantan Deputi V BIN Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono divonis bebas oleh pengadilan. Padahal, menurutnya, terdapat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Muchdi.

“Muchdi Pr kan sebagai tersangka dan terdakwa dulu dalam proses persidangan… dan terhenti karena diputus bebas ya. Dan itu menurut kami adalah kegagalan penegakan hukum. Padahal bukti-buktinya cukup kuat,” kata Isnur.

Ia juga menyayangkan bahwa Kejaksaan Agung kala itu tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Ke depan, ia berharap Kejaksaan Agung turut memberikan perhatian pada penyelidikan yang kini dilakukan oleh Komnas HAM.

Komnas HAM Periksa Muchdi Purwoprandjono

Komnas HAM akhirnya memeriksa Muchdi Purwoprandjono pada Jumat (21/11/2025) sebagai bagian dari penyelidikan ulang kasus Munir. Pemeriksaan ini menjadi langkah signifikan setelah bertahun-tahun upaya keluarga dan kelompok masyarakat sipil menuntut keadilan.

“Iya (Komnas HAM periksa Muchdi Purwoprandjono). Kasus Munir,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat dikonfirmasi. Namun Anis belum menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap mantan perwira tinggi Kopassus tersebut.

Kronologi Pembunuhan Munir

Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam. Ia menghembuskan napas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol. Hasil autopsi menemukan kandungan arsenik dalam tubuh pendiri KontraS tersebut.

Proses hukum terhadap pelaku pernah berjalan. Pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Direktur Utama Garuda saat itu, Indra Setiawan, dihukum 1 tahun penjara karena menempatkan Pollycarpus dalam jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, sampai kini tak satu pun petinggi BIN dinyatakan bersalah. Pada 13 Desember 2008, Muchdi Purwoprandjono diputus bebas dari seluruh dakwaan.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top