DPR Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana, Ditargetkan Rampung Awal Desember 2025

BacaHukum.com – Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Rapat perdana berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej. RUU ini ditargetkan selesai pada masa sidang penutupan DPR RI awal Desember 2025.

Empat Alasan Utama Penyusunan RUU

Menurut Eddy Hiariej, ada empat dasar penting pembentukan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, pemerintah perlu menata ulang ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral serta peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan sistem KUHP baru.

Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh aturan yang masih memuat pidana kurungan harus dikonversi.

Ketiga, sejumlah ketentuan dalam UU KUHP dinilai masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan penulisan maupun kebutuhan penjelasan lebih lanjut.

Keempat, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026 untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pemidanaan.

“Pembentukan RUU ini merupakan langkah strategis memperkuat sistem hukum pidana nasional agar lebih efektif, proporsional, dan selaras dengan perkembangan masyarakat,” ujar Eddy.

Bocoran Isi RUU Penyesuaian Pidana

Eddy memaparkan bahwa RUU ini memuat tiga bab utama, masing-masing mengatur penyesuaian di tingkat undang-undang, peraturan daerah, dan KUHP itu sendiri.

Bab I – Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP

Bab ini menitikberatkan pada harmonisasi pemidanaan di berbagai UU sektoral. Materinya mencakup:

  • Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
  • Penyesuaian kategori pidana denda berdasarkan Buku I KUHP.
  • Penyelarasan ancaman pidana penjara agar mencegah disparitas dan tetap proporsional.
  • Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi KUHP.

“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” jelas Eddy.

Bab II – Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah

Pengaturan dalam bab ini meliputi:

  1. Pembatasan pidana denda dalam perda maksimal pada kategori ke-3 sesuai KUHP.
  2. Penghapusan seluruh pidana kurungan dalam perda.
  3. Penegasan bahwa perda hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma administratif berskala lokal.

Ketentuan ini bertujuan menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over-regulation.

Bab III – Penyempurnaan Ketentuan dalam KUHP

Bab terakhir memuat penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pasal-pasal KUHP baru, antara lain:

  • Perbaikan redaksional dan teknis penulisan.
  • Penegasan ruang lingkup norma agar tidak menimbulkan multitafsir.
  • Harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai sistem baru.

“Perubahan ini diperlukan untuk memastikan penerapan KUHP berjalan efektif,” pungkas Eddy.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top