KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bersamaan dengan KUHP

BacaHukum.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang, akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHAP baru itu juga berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan perangkat operasional yang akan mendampingi berlaku efektifnya KUHP pada awal 2026.

Warga Negara Diperkuat dalam KUHAP Baru

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP lama memberikan kekuatan yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum. Karena itu, salah satu poin penting revisi yang dilakukan Komisi III DPR adalah memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum.

Menurutnya, KUHAP baru secara tegas memberikan porsi lebih besar terhadap perlindungan hak individu, termasuk melalui penguatan peran advokat sebagai pendamping warga negara dalam proses peradilan.

“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KUHAP yang baru juga mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, memberikan perlindungan dari penyiksaan, serta memperkuat hak-hak korban melalui mekanisme kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga ruang bagi penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Penyusunan Regulasi Melalui Partisipasi Publik yang Luas

Habiburokhman menyebut penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Sejak Februari 2025, Komisi III telah mengunggah naskah RKUHAP di laman resmi DPR serta membuka ruang pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terbuka.

Selain itu, Komisi III juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sedikitnya 130 pihak, mulai dari akademisi, advokat, elemen masyarakat sipil, hingga penegak hukum.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR karena berhasil menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.

Ia menilai kehadiran KUHAP baru akan menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati hak-hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.

14 Substansi KUHAP Baru Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top