BacaHukum.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan layanan Sahabat Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 untuk menerima berbagai aduan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini beroperasi 24 jam penuh dan resmi diperkenalkan pada Senin (17/11).
“Peluncuran ini dalam rangka memenuhi hak-hak anak Indonesia. Mereka bisa mengadukan tentang menu, layanan MBG, dan lain sebagainya. Masyarakat umum juga bisa mengakses layanan ini. Pengaduan ke Sahabat SAGI akan dilayani oleh 127 orang dari BGN selama 24 jam,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana, Rabu (19/11).
Dadan menjelaskan bahwa selama ini banyak masyarakat menyampaikan keluhan dan masukan mengenai menu MBG melalui media sosial maupun media massa. Kehadiran SAGI 127 diharapkan menjadi kanal resmi yang cepat, mudah, dan responsif bagi publik.
“Pasti banyak temuan di medsos, misalnya anak-anak yang meminta menu-menu tertentu dalam MBG. Oleh karena itu kita harus memberikan akses kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kampanye Nasional “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia”
Pada kesempatan yang sama, BGN juga meluncurkan Kampanye Nasional Makan Bergizi Hak Anak Indonesiasebagai upaya memperkuat pemenuhan gizi bagi masyarakat. Langkah ini dinilai mendesak mengingat jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan terus bertambah hingga mencapai 324 juta jiwa pada tahun 2045.
“Orang Indonesia masih tumbuh enam jiwa per menit, tiga juta per tahun, dan masih akan tumbuh sampai 324 juta di tahun 2045. Sebagian besar lahir dari orang tua dengan pendidikan rata-rata sembilan tahun. Tidak heran kalau 60 persen tidak punya akses terhadap menu bergizi seimbang dan 60 persen jarang minum susu karena tidak mampu,” kata Dadan.
Ia menegaskan bahwa negara perlu hadir memastikan akses masyarakat terhadap makanan bergizi dengan menu seimbang. Karena itu, kampanye MBG disebut sebagai langkah strategis dalam menjamin hak gizi anak Indonesia.
Capaian Pelayanan Gizi dan Target ke Depan
Dadan mengungkapkan bahwa saat ini BGN telah membentuk 15.267 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani lebih dari 44 juta penerima manfaat. Meski demikian, capaian tersebut baru mencapai sekitar 53 persen dari total target penerima.
“Kita masih harus mengejar 47 persen lagi untuk bisa menerima haknya,” ujarnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6
