KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Semua Tingkatan Pejabat Kemenag, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 melibatkan pejabat di berbagai tingkatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyatakan masing-masing pihak yang terlibat mendapat ‘jatah’ atau bagian dari aliran dana haram tersebut.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/9).

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, KPK kini tengah mengumpulkan dan menyita uang serta aset hasil dari dugaan korupsi tersebut. Hingga saat ini, KPK telah menyita dua rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag dengan total nilai mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.

Asep Guntur menjelaskan bahwa aliran dana dari kasus ini diduga mengalir secara berjenjang, mulai dari orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat di Kementerian Agama.

Kerugian Negara dan Upaya Pencegahan

KPK telah resmi membuka penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2024. Dalam perkembangan terbaru, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Pada 11 Agustus 2024, KPK mengumumkan bahwa hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya telah meminta keterangan Yaqut sebagai saksi pada 7 Agustus 2024.

Temuan Kejanggalan oleh DPR

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin yang disoroti adalah pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur pembagian kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Kejanggalan inilah yang diduga menjadi salah satu pangkal masalah korupsi yang sedang diselidiki KPK.

Editor: Tim Bacahukum

Sumber: Dikutif dari CNN Indonesia

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top