KPK Beberkan Modus Baru, Dugaan Korupsi di Layanan Publik Kemenaker Meluas

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perluasan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selain kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah ditangani, KPK kini juga menyelidiki praktik serupa pada penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Betul, kami juga sedang meneliti pelayanan-pelayanan yang lainnya,” konfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Asep menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari penyidikan kasus RPTKA. Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi korupsi pada layanan lainnya, yaitu penerbitan sertifikat K3.

Modus Pemerasan pada Layanan RPTKA

Pada kasus RPTKA, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 5 Juni 2025. Seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Mereka diduga memeras para pemohon dengan mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari periode 2019 hingga 2024. Modusnya adalah memanfaatkan status RPTKA sebagai syarat utama tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja legal di Indonesia. Dengan ancaman denda keterlambatan hingga Rp1 juta per hari, para pemohon dipaksa memberikan sejumlah uang untuk mempercepat proses perizinan.

Grebek Kasus Baru: Sertifikat K3

Sementara itu, pada 22 Agustus 2025, KPK menggebrak dengan menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama untuk pengurusan sertifikat K3.

KPK mengungkapkan praktik mark-up biaya yang sangat signifikan. Tarif resmi sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp275.000, diduga dipaksa dibayar oleh pemohon hingga melonjak drastis menjadi Rp6 juta per sertifikat.

Dengan dua kasus ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi yang membebani dunia usaha dan merusak iklim investasi di sektor ketenagakerjaan.

Editor: Tim Bacahukum

Sumber: dikutif dari ANTARA

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top